SOLOPOS.COM - Dua pesawat Merpati Nusantara Airlines terlihat di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan. Merpati Nusantara meneken kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk angkutan logistik pos. (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Solopos.com, JAKARTA — Menyadari hak pesangon semakin tidak jelas, Paguyuban Pilot Eks Merpati bakal mengirimkan dan melakukan pembacaan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. PPEM berharap setelah mengadu ke Jokowi itu, mereka mendapatkan tindak lanjut atas permasalahan hak pesangon awak maskapai yang kabur itu.

Melalui keterangan tertulis, PPEM menjelaskan hak pesangon para mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih tertunda sejak 2016. Tak hanya itu, hak pensiun yang tidak ada kepastian karena lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada 22 Januari 2015.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Untuk itu, Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) mengirimkan dan melakukan pembacaan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan tindak lanjut dari permasalahan ini pada Rbu (23/6/2021),” bunyi keterangan tertulis tersebut, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Kemendikbud Klaim 78,3% SD Sudah Tatap Muka Terbatas

MNA atau yang lebih dikenal sebagai Merpati adalah maskapai nasional yang mulai beroperasi pada tahun 1962. Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah-daerah terpencil di Indonesia, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku dan sekitarnya. Hal itu membuat Merpati memiliki slogan sebagai ‘Jembatan Udara Nusantara’.

Namun, pada 1 Februari 2014, PT MNA berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.233 pegawai. Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) dengan memberikan sebagian hak-hak normatif pegawai sebesar 30 persen dan dijanjikan penyelesaiannya rampung pada Desember 2018.

Penyelesaian Utang

Selanjutnya, pada 14 November 2018, SPU berubah menjadi Penundaan Kewajiban Penyelesaian Utang (PKPU) di pengadilan Negeri Surabaya dengan syarat PT MNA harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak pegawainya.

Alhasil, pada saat ini, hak pesangon para mantan pegawai PT MNA masih tertunda sejak tahun 2016. Begitupun hak pensiun yang tidak ada kepastian karena lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada 22 Januari 2015.

Baca Juga: Ingat, Cek Saldo & Tarik Tunai di ATM Link Dikutip Biaya!

Sebelumnya, upaya restrukturisasi bisnis PT Merpati Nusantara Airlines dimulai dari bidang pelayanan kargo melalui sinergi dengan 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sayangnya pesangon bagi para mantan pilot Merpati tak sejelas restrukturisasinya.

BUMN yang berkomitmen untuk mendukung upaya percepatan restrukturisasi bisnis Merpati Nusantara yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), Perum Bulog, Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), dan Himbara yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Perjanjian Kerja Sama tersebut meliputi kerja sama dalam bidang pelayanan kargo udara, ground handling, maintenance repair & overhaul (MRO), dan training center, yang kala itu ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha, serta direksi BUMN lainnya

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya