SOLOPOS.COM - Peserta mengikuti kegiatan pelaksanaa Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) di Hotel Tamansari Karanganyar pada Kamis (14/7/2022). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Perlindungan bagi perempuan pekerja dinilai masih lemah. Hak dan jaminan sosial bagi perempuan pekerja  juga kerap terabaikan. Temuan persoalan tersebut banyak dialami perempuan yang bekerja di berbagai sektor.

“Lingkungan kerja belum ramah perempuan serta perbedaan status kerja dan upah antara laki-laki dan perempuan menghambat kesejahteraan pekerja,” ungkap staf Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Indiyah Widiastuti, di sela Kegiatan Pelaksanaan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) di Hotel Tamansari Karanganyar pada Kamis (14/7/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia kerap menerima laporan mengenai berbagai persoalan yang dihadapi para perempuan pekerja. Terutama bagi perempuan pekerja harian lepas atau bukan berstatus karyawan tetap.

Para perempuan pekerja kerap menerima diskriminasi dari buruh lelaki. Diskriminasi juga dalam perolehan hak dan jaminan sosial pekerja.

“Perusahaan banyak yang mengabaikan hak cuti haid bagi perempuan pekerja. Ada pula mengabaikan cuti melahirkan hingga keguguran,” tuturnya.

Baca Juga: Jangan Kawin Bocah, Forasi Sragen Ajak Pelajar SMP Jogo Konco

Di beberapa kasus, dia mengungkapkan perempuan pekerja diputus kontrak saat melahirkan. Sehingga tak mendapatkan hak cuti melahirkan dan jaminan kesehatan.

Saat melahirkan mereka terpaksa membiayai secara mandiri biaya persalinannya. Kemudian masih minimnya perusahaan menyediakan ruang laktasi lengkap dengan fasilitas penyimpan air susu ibu (ASI) di lingkungan perusahaan.

Diharapkan melalui GP2SP, perlindungan bagi perempuan pekerja bisa dioptimalkan. “GP2SP adalah upaya dari pemerintah melibatkan pengusaha, masyarakat pekerja bisa mengatasi persoalan itu. Sehingga pekerja perempuan bisa lebih produktif,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar, Edy Darmawan, mendukung langkah pemerintah dalam memberi perlindungan bagi perempuan pekerja. Hak dan jaminan kesehatan bagi perempuan pekerja telah tertuang dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Relasi Kuasa dan Urgensi Pendidikan Seksual dalam Kurikulum Pesantren

Termasuk hak cuti, melahirkan dan tidak memperkerjakan secara overtime bagi pekerja hamil. Di Karanganyar sendiri mayoritas perusahaan telah melaksanakan aturan itu.

“Misalnya ruang laktasi dan cuti melahirkan itu sudah dilaksanakan,” katanya.

Jika masih ditemukan perusahaan tak melaksanakan aturan itu, semestinya dilakukan pembinaan oleh Pemkab setempat. Pemkab jangan hanya sekedar sosialisasi program kerja saja, namun kendur direalisasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya