SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (14/3/2019). Esai ini karya Damar Sri Prakoso, jurnalis Harian Solopos. Alamat e-mail penulis adalah dammar.sriprakoso@solopos.co.id.

Solopos.com, SOLO — Ketika nada-nada tersusun rapi dalam karya seorang pencipta lagu yang kemudian secara intuitif terlahir pula susunan kata-kata yang terekat erat pada komposisi melodi yang harmonis, adilah sebuah lagu. Sejak itulah intuisi sebagai sebuah karya cipta ini mulai mempunyai nilai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai ini adalah kekayaan intelektual si pencipta yang di dalamnya terdapat hak moral dan hak ekonomi. Preambule Husain Audah dalam buku Hak Cipta & Karya Cipta Musik yang diterbitkan Litera AntarNusa pada 2004 gamblang menggambarkan hak dasar yang melekat pada sebuah lagu.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendefinisikan hak moral sebagai hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan dan produk hak terkait. Sayangnya, sebagian dari kita abai soal hak moral maupun hak ekonomi ini. Kita tentu masih ingat kasus perseteruan antara I Gede Ari Astina alias Jerinx, penabuh drum band Superman Is Dead (SID), dengan Maulidia Octavia atau Via Vallen.

Keuntungan Komersial

Beberapa waktu lalu Jerinx mempersoalkan Via Vallen yang tanpa izin menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki karya SID untuk keuntungan komersial. Ratu dangdut koplo itu juga dianggap tidak menyadari esensi lagu yang dia bawakan dan semata-mata menggunakan lagu SID untuk memperkaya diri sendiri.

Pada era digital sekarang ini cover lagu menjadi hal yang jamak dilakukan pencinta musik di dunia. Siapa pun dapat eksis membawakan ulang lagu hits terkini, terlebih lewat situs berbagi video Youtube semua orang bisa memperoleh pendapatan (monetize) dari pengguna yang mengunjungi channel Youtube mereka.

Coba tengok di kanal Youtube lalu ketik cover lagu pada kolom pencarian. Dalam sekejap Anda akan disuguhi aneka macam cover lagu ala kaum muda dengan selera yang beraneka ragam. Video cover lagu itu rata-rata disukai puluhan ribu orang hingga ratusan ribu orang dan ditonton hingga puluhan juta viewers.

Sebagian bahkan melebihi capaian official music video yang dirilis resmi oleh penyanyi aslinya. Saya melihat kanal Youtube milik Hanin Dhiya, khususnya video cover lagu Akad. Walau video terlihat sederhana, video tersebut telah ditonton hampir 54 juta kali dan mendapat 464.000 likes. Pada judul lagu yang sama, video resmi dalam kanal Payung Teduh Official ditonton 92 juta kali, tapi ”hanya” mendapat 388 likes hingga Jumat (8/3) pekan lalu.

Eks vokalis Payung Teduh, Mohammad Istiqamah Djamad, belum lama ini mempermasalahkan tentang cover artis, Hanin Dhiya, yang dia nilai mengambil keuntungan dari lagu Payung Teduh. Kekecewaan disampaikan karena Hanin telah mengubah lirik lagu berjudul Akad milik Payung Teduh.

Dalam akun Instagram @pusakata, lelaki yang akrab disapa Is itu menyampaikan kekecewaan dan berharap komersialisasi lagu Akad dihentikan. Is meminta penghentian eksploitasi lagu Akad. Apabila masih diteruskan dirinya mengancam akan mendatangi mereka.

Swadaya

Is menyebut perilaku semacam itu sebagai aktivitas digital yang brutal. Diakui atau tidak, apa yang dilakukan sebagian cover artis yang membawakan ulang lagu tertentu tanpa seizin penciptanya telah merugikan musikus dari sisi ekonomi.

Hal ini mirip dengan kerugian yang dialami SID atau musikus lain yang lagu-lagunya dinyanyikan tanpa izin kemudian dinyanyikan saat off air di panggung-panggung hiburan oleh kebanyakan penyanyi dangdut. Komersialisasi juga ditempuh dengan memproduksi dan memasarkan rekaman VCD live dari artis membawakan lagu tersebut. Royalti untuk musikus asli pemilik lagu jangan pernah ditanyakan.

Fenomena VCD bajakan pada 1990-an dan 2000-an, menurut Andrew N. Weintraub, profesor musik di University of Pittsburgh sekaligus pendiri dan vokalis utama Dangdut Cowboys, orkes dangdut dari Pittsburgh, memungkinkan konsumen menyaksikan aneka macam gaya dangdut dan memperkenalkan kiat swadaya produksi ragam dangdut daerah (Dangdut: Musik, Identitas, dan Budaya Indonesia, 2012).

Dari sisi seni pertunjukan, ragam dangdut daerah makin terbantu popularitasnya dan menjadi hiburan di layar kaca kapan saja, tapi dari sisi ekonomi dan hak moral merebaknya VCD bajakan itu tak memberikan keuntungan sama sekali bagi pemilik lagu.

Sesekali mainlah ke lapak-lapak penjual VCD bajakan. Di situ dipasarkan kumpulan lagu hits dari musikus papan atas, bahkan versi dangdut koplonya tak kalah banyak. Dalam suatu wawancara, vokalis Ari Lasso mengaku mempunyai koleksi VCD lagu-lagunya sampai puluhan keping dengan aneka macam judul, semuanya bajakan.

Apakah Ari Lasso menikmati royalti atau sebagian pendapatan dari penjualan VCD bajakan itu? Tidak. Uang hasil penjualan produk bajakan itu hanya berputar di produsen hingga pelapak. Apakah Payung Teduh maupun penyanyi asli kecipratan materi dari video cover di Youtube? Tidak juga.

Iklan yang muncul di awal, tengah, atau akhir kanal Youtube milik artis cover, berapa pun nilai iklannya, masuk ke rekening si pemilik kanal Youtube. Ironis bukan? Mari kita tilik kembali soal hak moral. Barisan kata berbalut nada yang asyik dilantunkan tidak pernah tercipta instan atau asal-asalan. Ada proses kreatif dan menguras pikiran, sejalan dengan mood, serta anugerah lain berupa inspirasi yang tak boleh dipinggirkan.

Lama waktu penciptaan sebuah lagu hingga menjadi karya yang go public antara satu penyanyi dan penyanyi lain berbeda-beda. Ada yang dalam hitungan menit langsung jadi. Ada pula yang bahkan sudah dibayar tunai di depan ternyata sampai deadline waktu habis lagu yang dipesan tak kunjung jadi.

Usaha Sungguh-Sungguh

Ada nilai rasa yang sangat dalam yang terkandung dalam setiap lagu yang dilahirkan. Usaha yang sungguh-sungguh dari seorang pencipta lagu dalam menciptakan suatu karya melalui pengorbanan waktu, pikiran, dan lain sebagainya pasti memerlukan perlindungan untuk menghormati jerih payah tersebut.

Perlindungan ini untuk menjaga integritas si pencipta dan ciptaannya, yakni tidak terpisahnya nama pencipta itu dari karya ciptanya. Pasal 24 UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta mengatur hal yang berkaitan dengan hak moral. Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli waris dalam hal pencipta telah meninggal dunia.



Pelanggaran-pelanggaran terhadap hak cipta, baik hak ekonomi maupun hak moral, meliputi banyak hal, namun yang paling terasa adalah eksploitasi (pengumuman, penggandaan, dan pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan lisensi dari pencipta. Termasuk di dalamnya penjiplakan. Semoga menjadi perenungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya