SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 678 pendaftar dinyatakan lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai melakukan pemberkasan administrasi untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Mereka diwanti-wanti segera melengkapi pemberkasan atau hak mereka menjadi CPNS bisa dianulir.

Kabid Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai BKPPD Klaten, Rijana, mengatakan 678 pendaftar itu hasil seleksi CPNS Klaten 2018 dari total 709 formasi. Sebanyak 31 formasi yang tidak terisi yakni 16 formasi dokter spesialis, 14 formasi honorer K2, serta satu formasi dokter gigi spesialis. Penyebab formasi itu tak terisi lantaran tidak ada pendaftar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Untuk K2 itu tidak terisi keseluruhan dari total 43 formasi,” kata Rijana saat ditemui di sela-sela sosialisasi pemberkasan CPNS di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (10/1/2019).

Terkait pemberkasan, Rijana mengatakan batas waktu pemberkasan syarat administrasi untuk pengusulan NIP yakni Selasa (22/1/2019). Jika pendaftar yang dinyatakan lolos tes itu tak melengkapi syarat pemberkasan hingga batas waktu, Rijana mengatakan tak bisa memenuhi syarat untuk diusulkan NIP dan hak mereka menjadi CPNS dianulir.

Pada Rabu [23/1/2019] berkas usulan NIP harus sudah masuk ke BKN. Setelah diusulkan kami tinggal menunggu nota persetujuan NIP yang menjadi dasar untuk menetapkan SK CPNS,” urai dia.

Soal kendala yang dialami CPNS untuk melengkapi berkas, Rijana mengatakan ada yang kebingungan lantaran masih terikat kontrak kerja dengan tempat kerja mereka. “Kalau tidak menyelesaikan kontrak kerja itu kena penalti. Ya mangga kami serahkan kepada masing-masing. Yang jelas kami sampaikan agar hubungan kerja dengan pekerjaan di swasta segera dilepas dan berkonsentrasi ke CPNS karena pemberkasan itu juga memerlukan waktu dan konsentrasi,” tutur dia.

Salah satu pendaftar yang dinyatakan lolos tes, Yosephin Indah Nareswati, 34, mengatakan sebelumnya ia menjadi guru honorer di SDN 1 Semangkak selama delapan tahun. Warga Kecamatan Karangnongko itu diterima CPNS untuk posisi guru SDN 1 Banyuaeng.

Saat seleksi kompetensi dasar (SKD), Yosephin mengaku sempat tak lolos tes. Namun, ada perubahan terkait aturan rangking hingga dia berhak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). “Semua murni dari hasil tes tidak ada yang menggunakan uang demi lolos tes,” kata dia.

Untuk melengkapi berkas ia tidak mengalami kendala. Hanya, ia mengaku kesulitan terkait ijazah perguruan tinggi yang ia terima dari Universitas Terbuka. “Salah satu syarat pemberkasan itu dari perguruan tinggi ditandatangani dekan. Untuk UT itu tidak ada dekan. Saya khawatir tidak bisa disetujui oleh BKN. Tetapi, sudah saya konfirmasi tanda tangan ijazah itu sementara kepala program UT,” kata Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya