SOLOPOS.COM - Dirreskirmsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), saat menggelar jumpa pers kasus dugaan penggelapan dana pembangunan rumah sakit UMK atau Muria Hospital di kantornya, Rabu (24/5/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, KUDUS — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK) sebesar Rp24 miliar. Ketiga tersangka terdiri dari dua pengurus YP UMK, Z, 52, dan LR, 63, serta seorang advokat berinisial MA, 48.

Pernyataan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (24/5/2023). Dalam jumpa pers itu polisi juga menyebut jika sebagian uang tersebut masuk dalam pusaran kasus dukun pengganda uang Dimas Kanjeng atau Taat Pribadi yang pernah mencuat sekitar 2016 silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi pemberitaan kasus yang digelar dalam jumpa pers dan dimuat di kanal Semarangpos.com pada Solopos.com, Rabu (24/5/2023), pengacara LR, selaku Bendahara YP UMK, dari Law Office JM & Partner memberikan klarifikasi dan hak jawab yang dikirimkan ke redaksi Solopos.com.

Dalam klarifikasi dan hak jawab secara tertulis itu, pengacara LR merasa keberatan jika kliennya disebut membantu menyelewengkan dana mahasiswa untuk pembangunan RS Universitas Muria Kudus atau Muria Hospital.

Berikut hak jawab Law Office JM & Partners terkait kasus dugaan penggelapan uang pembangunan Muria Hospital yang diterima Senin (29/5/2023):

Sekitar tahun 2009 ada usulan pendirian Program Studi baru yaitu Fakultas Kedokteran di UMK oleh masyarakat melalui DPRD Kudus ketika audiensi Rektorat UMK yang dipimpin oleh Rektor UMK pada waktu itu Prof. Dr dr Saryadi Sp.Pa.

Dengan alasan karena di pantura utara timur saat itu belum ada program studi Fakultas Kedokteran yang kemudian ditindaklanjuti dengan usulan dari Rektorat UMK agar Yayasan YP UMK memiliki rumah sakit sendiri untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran UMK. Selain itu juga untuk jangka panjang bisa menjadi sumber pendapatan Yayasan Pembina UMK di luar dari pendapatan SPP Mahasiswa.

Berhubung pembiayaan pembangunan rumah sakit “Muria Hospital” diperlukan sumber dana eksternal baik dari perbankan dan atau hibah dari pihak ketiga. LR sebagai Bendahara umum pada YP UMK sekaligus sebagai Ketua Tim Pendirian Rumah Sakit dan Manajer Yayasan sebagai Sekretaris Tim pendirian rumah sakit diminta oleh Ketua Umum waktu itu untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan kerja sama dengan YP UMK guna rencana pemberian dana hibah pembangunan rumah sakit Muria Hospital dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kemudian pada tanggal 2 Desember 2013 telah dilakukan tanda tangan Pejanjian Kerja Sama pemberian hibah dana pembangunan rumah sakit muria/Muria Hospital dan Pengembangan program studi Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus, antara pemberi Hibah Yayasan Padepokon Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan penerima hibah Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.

Perjanjian tersebut dari Pihak Yayasan Pembina UMK diwakili oleh Ketua Umum Pengurus YP UMK Drs. H. Djuffan Ahmad dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diwakili oleh Taat Pribadi.

Dalam perjanjian tersebut tertulis hak dan kewajiban para pihak di antaranya pihak kedua sesuai pasal 5 berkewajiban memberikan dana hibah sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Dan pertama sesuai pasal 7 a berkewajiban menyediakan biaya landing/biaya propisi sebesar 2,75% dari rencana kebutuhan biaya yang diperlukan, sehingga pihak pertama berkewajiban menyerahkan uang sebesar Rp27.500.000.000 (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

LR sebagai Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK atas perintah Ketua Umum YP UMK menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk tunai dan cek kepada pihak kedua yaitu Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dimulai dari tahun 2014 sampai pertengahan tahun 2016. Uang tersebut diterima langsung oleh saudara Taat Pribadi di rumahnya Desa Wangkal RT 08/RW 02, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Atas semua dana kerja sama yang telah diberikan tersebut diberikan kuitansi secara global sebesar Rp27.500.000.000 (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) oleh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditandatangani tanggal 12 September 2016.

Dikarenakan sampai akhir tahun 2016, saudara Taat Pribadi ditahan dan belum ada tanda-tanda pencairan, maka Ketua Umum Pengurus YP UMK menugaskan LR selaku Bendahara Umum YP UMK untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Jawa Timur dengan Surat Kuasa tanggal 26 November 2016 dan terbitlah Tanda Bukti Lapor No. TBL/ 1433/XII/2016/UM/JATIM tanggal 1 Desember 2016.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jaawa Timur pada bulan April-Mei 2022 dan telah diputus pada tanggal 31 Mei 2022 dengan Register Perkara No.100/Pid.B/2021/PN Krs, yang dalam putusan menyatakan bahwa Taat Pribadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. Dan jumIah kerugian uang sebesar Rp27.500.000.000 (dua puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui bersama saat ini klien kami melakukan upaya hukum di antaranya:

1. Dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus Teregister perkara No. 11/Pdt.G/2023/PN.Kds terhadap Yayasan Pembina UMK sebagai tergugat I, Kantor Akuntan Publik LEONARD. MULIA & RICHARD sebagai tergugat II, Kapalda Jawa Tengah sebagai tergugat III dan Kapolri Turut Tergugat.

2. Membuat Pengaduan Kepolda Jawa Tengah yang saat ini dilimpahkan ke Polres Kudus berdasarkan surat dari Direskrimum Polda Jawa Tengah No. B/6901/VIII/RES.7.4./2022/Reskrimum, SP2HP No. 6/381/II/2023/Reskrim tanggal 10 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya