SOLOPOS.COM - Inul Daratista (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA–Grup band Radja telah melaporkan lima perusahaan karaoke PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke, ke Mabes Polri, Jumat (3/1/2014) atas pemakaian tanpa izin lagu terbaru mereka ‘Parah’ yang belum diluncurkan.

Menanggapi hal itu, Inul Daratista selaku pemilik Inul Vista mengaku siap menghadapi gugatan perkara yang dilayangkan oleh band Radja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya mah siap aja, sudah biasa menghadapi hal ini, jadi tinggal tunggu aja panggilan polisi,” ujar Inul di Jakarta, Senin (6/1/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Inul juga membantah tudingan Radja bahwa pihaknya telah memperbanyak lagu terbaru mereka tersebut. Menurut Inul, outlet yang dimilikinya bukan hanya satu dan disitu ada lagu-lagu Radja, bukan berarti memperbanyak.

“Kami memang ada outlet banyak, tapi bukan berarti kami mencetak lagu dan memperjualbelikannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya