Hak buruh di Bantul tidak diterima oleh ratusan buruh yang berhenti bekerja pada sejumlah perusahaan ini
Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan buruh dari perusahaan besar di Bantul tidak menerima sejumlah hak yang wajib diberikan perusahaan, setelah mereka berhenti bekerja. Tindakan tersebut melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat, sepanjang 2015, terdapat lebih dari 200 pekerja sejumlah perusahaan besar di Bantul yang tidak mendapatkan haknya sebagai buruh setelah ia berhenti bekerja.
Mereka bekerja rata-rata di atas tiga tahun. Ratusan buruh tersebut dengan terpaksa memilih mengundurkan diri karena perusahaan tidak mau memecat mereka. “Sepertinya ada situasi yang menyebabkan buruh dipaksa mengundurkan diri daripada dipecat. Karena kalau dipecat perusahaan harus membayar uang pesangon,” terang Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bantul And Nursina Karti, Rabu (10/2/2016).
Sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 156 Undang-undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, buruh yang mengundurkan diri berhak menerima sejumlah hak. Antara lain berupa uang penggantian hak senilai 15% dari total uang pesangon. Lainnya berwujud uang pisah.
Namun aturan itu selama ini dilanggar perusahaan. “Kasihan sekali mereka itu. Siapa yang mau memperjuangkan nasib buruh. Mereka itu berhenti bekerja tanpa mendapat apa-apa,” ujar dia. Kebanyakan perusahaan yang melanggar tersebut merupakan perusahaan besar berskala ekspor. Mulai dari perusahaan garmen hingga aksesoris.
Perusahaan besar tersebut kebanyakan berasal dari India dan Korea. “Kalau perusahaan Eropa seperti furniture itu mereka sudah sadar mengenai hak buruh. Kebanyakan hak-haknya dipenuhi,” lanjutnya lagi.