SOLOPOS.COM - Reza Lukiawan (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Hak asasi merupakan hak dasar atau pokok yang dimiliki oleh manusia dalam hidup ini.  Secara garis besar hak asasi dikategorikan menjadi hak asasi pribadi, politik, hukum, peradilan, sosial budaya, dan ekonomi.

Pada hak asasi ekonomi di antaranya adalah kebebasan melakukan kegiatan jual beli, kebebasan memiliki sesuatu, hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, hingga hak meningkatkan kualitas hidup.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Memilih dan menggunakan produk berstandar nasional Indonesia atau SNI menurut pemahaman saya adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia di bidang ekonomi dan untuk memperoleh kehidupan yang layak dan meningkatkan kualitas hidup.

Pada dasarnya SNI bersifat sukarela yang artinya tidak ada paksaan kepada konsumen untuk memilih juga tak boleh pula ada tuntutan kepada produsen untuk menerapkan SNI pada hasil produksi mereka. Oleh sebab itu, pada praktik di pasar, konsumen akan dihadapkan pada dua pilihan, yaitu memilih barang yang sudah tersertifikasi SNI atau tidak.

Lain halnya bila telah berlaku regulasi wajib SNI untuk produk yang menyangkut aspek keselamatan, keamaan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan (K3L). Sebagai contoh, barang-barang yang mudah ditemukan di pasar ritel seperti minyak goreng, garam, gula, hingga air minum dalam kemasan.

Produk tersebut telah diwajibkan memakai SNI yang berarti semua barang yang dijual dan beredar sudah pasti ber-SNI. Jumlah SNI wajib hingga saat terhitung ada 242 buah. Jumlah ini sangat kecil persentasenya bila dibandingkan dengan total jumlah SNI, yakni 13.376 buah.

SNI itu mencakup barang, jasa, sistem, dan proses. Pada kenyataannya masyarakat belum banyak tahu tentang SNI pada suatu produk alih-alih untuk mengerti persyaratan dan parameternya.

Preferensi masyarakat Indonesia saat membeli barang masih dipengaruhi oleh faktor harga. Tentu saja ini satu hal yang dapat dimaklumi sebab ini menyangkut kemampuan ekonomi dan daya beli.

Jaminan Kualitas

SNI dibuat untuk menjamin mutu suatu produk. Di dalam SNI dipersyaratkan parameter, batasan, dan ukuran yang dijadikan acuan dalam proses produksi. Barang yang dihasilkan dengan mengikuti acuan SNI dengan begitu terjamin kualitasnya, terlebih jika upaya untuk meningkatkan daya saing produk menjadi prioritas.

Era perdagangan bebas menuntut daya kompetisi yang semakin tinggi. Kita ambil contoh pada produk mainan anak. Membanjirnya mainan yang berasal dari negara luar, khususnya China, adalah keniscayaan. SNI tidak boleh dijadikan sebagai alat yang menghambat perdagangan. Tujuan perumusan dan pembuatan SNI mainan anak adalah agar mampu membendung produk asing masuk alias melindungi produsen dalam negeri dari persaingan ketat di pasar bebas.

Mengapa tetap saja pasar didominasi oleh barang mainan dari negeri asing itu yang secara kasat mata tertera pula tanda SNI pada produknya? Tentu hal ini menjadi pekerjaan bersama. Mengapa para pengusaha lokal justru kalah bersaing dengan serbuan produk asing?

Apakah ini dipengaruhi faktor belum melek terhadap standar dan belum mampu mendapatkan akses untuk mendapatkan dokumen SNI maupun pengetahuan terhadap SNI?  Peran pemerintah menjadi kunci penting, apalagi untuk produk yang telah diwajibkan SNI-nya seperti mainan anak.

Pembinaan dan bantuan untuk memproduksi barang hingga mendapat sertifikat SNI sangat dibutuhkan terlebih bagi pelaku usaha sektor mikro dan kecil. Bisa jadi mereka berkeinginan produk mereka bersertifkat SNI, namun terkendala oleh biaya pengujian misalnya.

Harapannya hal ini berlaku juga untuk produk-produk yang SNI-nya bersifat sukarela. Motivasi dan komitmen dari produsen yang ingin menghasilkan produk berkualitas dapat terwujud jika mendapat bantuan, kemudahan, dan keringanan.

Pengesan dan pemberlakuyan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong fokus pada peningkatan ekonomi yang berbasis rakyat mulai digencarkan. Salah satu dari 11 klaster dalam undang-undang ini yaitu kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Payung hukum ini mengatur pula peran pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan pembinaan dan fasilitas pendukung pengembangan usaha mikro dan kecil. Salah satunya dalam hal sertifikasi SNI bagi produk-produk yang dihasilkan oleh sektor usaha mikro dan kecil.

Undang-undang ini mengatur mengenai perizinan tunggal yang meliputi perizinan berusaha, sertifikasi SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal. Upaya-upaya ini bertujuan agar produk yang dihasilkan oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah berdaya saing dan memiliki jaminan kualitas yang dapat diandalkan.

Selama ini usaha mikro, kecil, dan menengah selalu dihadapkan pada masalah klasik seperti minimnya modal usaha, kurangnya inovasi produk, terbatasnya akses pasar yang lebih luas, dan belum diterapkannya sistem manajemen yang baik.

Dengan momentum kemudahan berusaha ini, maka kemudahan untuk mendapat sertifikasi SNI adalah sebuah peluang yang harus direalisasikan, terlebih lagi bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan tulang punggung perekonomian rakyat.

Peningkatan Kesadaran

Dari sisi konsumen bila kesadaran masyarakat untuk memilih produk ber-SNI ingin meningkat tentu harus diimbangi dengan edukasi yang terus-menerur atau kontinu. Peran ini yang tidak hanya dijalankan oleh pemerintah, tapi perlu keterlibatan berbagai elemen masyarakat.

Jalur edukasi bisa beragam, bisa melalui pendidikan formal yang disampaikan oleh para pendidik, melalui iklan layanan masyarakat dengan tagline bangga memakai produk SNI, hingga dari produsen sendiri yang secara sukarela memperkenalkan promosi produk yang dikemas dalam iklan produk.

Daya kritis terhadap pentingnya produk yang berkualitas dengan mutu terjamin lambat laun akan terbangun dalam proses memperoleh informasi. Pada dasarnya memilih suatu produk yang akan dibeli bukanlah suatu paksaan, seperti halnya dengan hak asasi yang dimiliki setiap individu.



Ketika preferensi timbul karena kesadaran akan pentingnya mutu produk maka faktor lain seperti iming-iming diskon harga dapat dikalahkan. Penerbitan suatu SNI akan menorong pemenuhan produk yang sesuai SNI.

Pemenuhan produk yang sesuai SNI merupakan upaya nyata kehadiran negara dalam memenuhi setiap hak asasi warga. Pada akhirnya dengan semakin banyaknya produk bermutu yang sesuai dengan SNI akan meningkatkan perekonomian dan mengantarkan Indonesia menjadi lebih maju. Mari kita wujudkan!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya