SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

KLATEN — Bupati Klaten, Sunarna, mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, mencabut izin kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) yang terbukti mengoordinasikan pendaftaran 52 jemaah yang tidak prosedural.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu ditegaskan Bupati Klaten, Sunarna, Kamis (8/11/2012). Menurut Sunarna, hingga kini tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kemenag Klaten dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) masih terus menelusuri dugaan 52 jemaah haji berkartu tanda penduduk (KTP) asli namun palsu itu. Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari tim yang bertugas ke lapangan tersebut.

“Kalau ternyata pembuatan KTP itu sudah prosedural, perlu diketahui motivasi warga tersebut menjadi warga Klaten. Apakah dia benar-benar serius ingin menjadi warga Klaten atau hanya ingin berangkat haji semata? Kalau ingin jadi warga Klaten mestinya benar-benar menetap dan mengikuti proses rekam data pembuatan e-KTP,” kata Sunarna.

Sunarna meminta Kanwil Kemenag Jawa Tengah bisa mengambil sikap tegas dengan mencabut izin KBIH yang terbukti mengkoordinasikan pendaftaran haji yang tidak prosedural itu. Dia mengaku menemukan kejanggalan terhadap pemberangkatan haji di Klaten tahun ini. “Bagaimana bisa KTP yang dibuat tahun 2012 bisa berangkat haji tahun ini juga? Harusnya warga antre untuk diberangkatkan ke Tanah Suci. Ini kejanggalan yang harus segera diungkap kebenarannya,” kata orang nomor satu di Klaten itu.

Saat disinggung apakah keberangkatan 52 jemaah haji tak prosedural itu melibatkan petugas di Kemenag Klaten, Sunarna mengaku tak tahu. Namun jika hal itu terbukti, dia menyerahkan kepada aturan hukum yang berlaku. “Kalau ada oknum yang melawan hukum sudah ada aturannya. Kami akan berkoordinasi dengan Kemenag untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi,” terang Sunarna.

Dalam UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebutkan bahwa izin KBIH diterbitkan Kanwil Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK). “Izin KBIH bisa dicabut jika lembaga itu terbukti mengoordinasikan pendaftaran haji tak prosedural. Kami bisa merekomendasikan Kanwil untuk mencabut izin tersebut,” tukas Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Klaten, HM Yusuf.

Yusuf membantah dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kemenag Klaten dalam memberangkatkan 52 jemaah haji tak prosedural itu. Dia mengaku tak tahu menahu terbitnya KTP yang diduga aspal untuk mendaftar ibadah haji. “Insa Allah tidak ada yang terlibat. Kami hanya memproses pendaftaran haji bagi warga yang sudah memenuhi persyaratan yang ada,” tegas Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya