SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KLATEN — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten mulai menutup diri kepada wartawan yang menanyakan perkembangan kasus 52 jemaah haji berkartu tanda penduduk (KTP) asli namun palsu (aspal).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah Kemenag Klaten, HM Yusuf, memilih tidak berkomentar saat dihujani pertanyaan dari wartawan. Saat ditemui seusai syukuran kepulangan jemaah haji di Pendapa Setda Klaten, Selasa (13/11/2012), Yusuf berusaha menghindari wartawan yang ingin meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian data jumlah jemaah haji dari Klaten yang diberangkatkan ke tanah suci dengan data jumlah jemaah haji yang diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil).

Sebagaimana diketahui, Disdukcapil hanya memverifikasi data 938 calon haji yang dikirimkan Kemenag Klaten. Padahal jumlah jemaah haji yang diberangkatkan pada 2012 ini mencapai 1.139 orang. Data 52 jemaah haji berasal dari luar Klaten ternyata tidak diverifikasi oleh Disdukcapil karena tak masuk dalam 938 calon haji kiriman Kemenag.

“Silakan tanyakan Disdukcapil. Saya masih menunggu pemberitahuan dari Disdukcapil,” ujar Yusuf sambil berlalu menuju mobilnya tanpa memedulikan pertanyaan wartawan.

Anggota Komisi I DPRD Klaten, Muslim Fadhil, menegaskan bahwa semua yang terlibat dalam pemberangkatan 52 jemaah haji ber-KTP aspal akan dimintai klarifikasi. Dalam jangka dekat pihaknya akan memanggil kalangan kepala desa (kades), pejabat Disdukcapil dan pejabat Kemenag Klaten.

“Semua yang bengkok itu harus diluruskan. Pemberangkatan haji ber-KTP aspal itu tidak bisa dibenarkan. Yang terbukti bersalah harus diberi sanksi setimpal,” tegas politisi dari PPP ini.

Muslim menjelaskan, pada 2010 silam, kalangan kades terbukti bersalah dengan memberikan surat pengantar pembuatan KTP kepada kantor kecamatan maupun Disdukcapil. Saat itu, kades menerima imbalan uang senilai Rp4 juta/KTP setelah membuatkan surat pengantar ke kantor kecamatan atau Disdukcapil. Dia menduga, tawaran imbalan penerbitan surat pengantar pembuatan KTP saat ini jauh lebih tinggi.

“Dulu orang yang ingin berangkat haji dari Klaten itu warga Makasar. Dengan membayar Rp4 juta, dia sudah bisa mendapatkan KTP aspal untuk berangkat haji,” terang Muslim.

Muslim menilai Kemenag Klaten juga harus bertanggung jawab atas keberangkatan 52 jemaah haji ber-KTP aspal itu. Menurutnya pengisian sisa kuota jemaah haji mestinya diambilkan dari calon haji asli Klaten yang sudah antre selama bertahun-tahun.

“Kalau terbukti ada oknum di Kemenag atau kades yang bermain, harus ada sanksi tegas. Kami menyerahkan kepada Pak Bupati untuk memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” papar Muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya