SOLOPOS.COM - Seorang calon haji asal Banjarmasin Rebo memeriksa kopernya di tempat penginapan di Selapajang, Tangerang, Banten, belum lama ini. Sebanyak 40 orang dari 59 calon haji jalur ONH plus gagal berangkat lantaran belum menerima visa dari penyelenggara perjalanan PT Borgo Kelana Tour & Travel. Menteri Agama telah mengancam mencabut izin penyelenggara haji yang menelantarkan jemaah. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Seorang calon haji asal Banjarmasin Rebo memeriksa kopernya di tempat penginapan di Selapajang, Tangerang, Banten, belum lama ini. Sebanyak 40 orang dari 59 calon haji jalur ONH plus gagal berangkat lantaran belum menerima visa dari penyelenggara perjalanan PT Borgo Kelana Tour & Travel. Menteri Agama telah mengancam mencabut izin penyelenggara haji yang menelantarkan jemaah. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

MEKAH – Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kecewa dan mengancam mencabut ijin 16 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang menelantarkan ribuan jamaah. Hal ini dinyatakannya saat menyampaikan evaluasi sementara pelaksanaan pelayanan haji 1433 H di Mekah, Selasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdapat 16 PIHK yang melakukan pelanggaran serius. Calon jamaah sudah membayar tetapi PIHK tidak menyetorkan dana jamaah tersebut ke Kemenag sehingga calon jamaah tidak mendapat nomor porsi,” kata Suryadharma. Instansinya juga menemukan praktik, PIHK menjanjikan bisa memberangkatkan tahun ini tetapi tidak bisa memberangkatkan jamaahnya.

“Akan ada tindakan tegas hingga pencabutan ijin dan meminta polisi memroses PIHK yang tak bertanggung jawab itu,” kata Menteri. Instansinya juga menemukan praktik pemalsuan paspor dengan memalsukan foto paspor milik jamaah yang berangkat tahun ini dengan foto calon jamaah lain.

“Tahun lalu Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag dikecam karena tidak efektif, kini sistem kita di Mojokerto mampu membongkar praktik penipuan pemalsuan foto paspor tersebut,” kata Suryadharma. Karena itu, dia kembali mengimbau masyarakat calon jamaah jika ingin berhaji hendaknya melalui sistem yang sudah dibangun Kemenag. “Mendaftarlah ke Kemenag, baik melalui haji reguler maupun haji khusus. Pendafatar dinyatakan sah jila sudah mendapat nomer porsi,” kata Menteri.

Dia juga mengingatkan masyarakat bahwa bohong jika ada yang menjanjikan bisa memberangkatkan tahun ini. Jika, mendaftar tahun ini harus antri baik melalui haji reguler maupun haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya