SOLOPOS.COM - Jemaah haji melempar jumrah, Sabtu (4/10/2014). (JIBI/Solopos/Reuters/Muhammad Hamed)

Pemerintah Saudi memberlakukan waktu melempar jamrah.

Solopos.com, MEKAH – Pemerintah Arab Saudi yang diwakili Menteri Haji dan Umrah melalui Muassasah Asia Tenggara merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah Indonesia untuk melontar jamrah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan edaran tersebut, Daker Mekah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamrah bagi jemaah Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Mekah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah Indonesia.

Kepala Daker Mekah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.

“Jemaah Indonesia agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jamrah,” tulisnya, 6 Agustus 2017, seperti dilansir situs Haji.kemenag.go.id, Selasa (15/8/2017).

Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah Indonesia untuk melontar jamrah yang menjadi salah satu wajib haji:

1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WAS;

2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WAS;

3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 10.30 hingga 14.00 WAS.

Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar mensosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya