SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah calon haji asal Indonesia (JIBI/Solopos.com/Dok.)

Haji 2017 mengalami penambahan kuota.

Harianjogja.com, JOGJA — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin tidak akan ada calon haji titipan dari luar daerah menyusul adanya penambahan kuota calon haji pada 2017.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

“Meskipun ada penambahan kuota pada 2017 kemungkinan muncul haji titipan sangat kecil karena seluruh pendaftaran mengacu data e-KTP,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid, Sabtu (11/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Hamid, di antara syarat pendaftaran calon haji seluruhnya disesuaikan dengan alamat domisili berdasarkan data e-KTP. Seusai pendaftaran, verifikasi juga masih dilakukan “by name by address” pada data yang masuk.

“Karena sekarang sudah menggunakan e-KTP, maka KTP yang dari luar daerah tidak bisa daftar di DIY,” kata Hamid.

Apalagi, lanjut dia, dalam satu provinsi pendaftaran juga disesuaikan alamat kabupaten berdasarkan KTP sehingga calon haji wajib mendaftar di kabupaten masing-masing.

“Misalnya berdomisili di Sleman maka tidak boleh mendaftar di Kota Yogyakarta,” kata dia.

Meski demikian, Hamid mengatakan langkah antisipasi tetap dilakukan agar dalam pemberangkatan haji 2017 seluruhnya sesuai kuota yang disediakan dan bersih dari calhaj titipan.

“Antisipasi melalui pengawasan tetap kami lakukan bersama jajaran petugas di Kemenag kabupaten/kota,” kata dia.

Menurut Hamid, meski belum menerima surat resmi dari Kemenag RI terkait tambahan kuota haji 2017, pihaknya telah menghitung estimasi kuota haji pascapencabutan pemotongan 20 persen kuota haji Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi.

Jika kuota haji Indonesia dikembalikan 100 persen, kuota normal untuk Indonesia pada tahun 2017 kembali menjadi 211.000 anggota jemaah dan kuota untuk DIY dari sebelumnya 2.455 anggota jemaah, kembali menjadi 3.068 anggota jemaah.

“Estimasi itu belum termasuk tambahan kuota 10.000 anggota jemaah yang pembagiannya masih menunggu pemerintah pusat,” kata dia.

Sementara berdasarkan tahapan pendaftaran haji saat ini, ia mengatakan pelayanan pembuatan paspor calon haji akan dilayani lebih awal.

Tahapan pembuatan paspor calon haji telah ditentukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta.

Berdasarkan tahapan yang diputusakan pengumpulan berkas pembuatan paspor sudah harus dilakukan saat ini hingga paling lambat 17 Februari 2017.

Hamid mengatakan untuk pembuatan paspor setelah berkas diserahkan, calon haji diharapkan melakukan pendaftaran secara mandiri ke Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Untuk calon haji dari Kota Yogyakarta akan dilayani pada 4 Maret 2017, Kabupaten Kulon Progo pada 11 Maret 2017, Gunung Kidul pada 11 Maret 2017, Bantul pada 25 Maret dan 1 April 2017, dan Sleman pada 8 April dan 22 April 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya