SOLOPOS.COM - Tenda Jemaah Haji di Arafah, Arab Saudi. (JIBI/Antara)

Haji 2016, Pemerintah mengeluarkan Perpres 76/2016 tentang BPKH.

Solopos.com, SOLO–Direktur Pengelolaan Dana Haji, Kementerian Agama, Ramadhan Harisman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 76/2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas serta Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

“Bapak Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres 4 Agustus lalu. Dengan begitu, maka tak lama lagi akan dibentuk Panitia Seleksi. Dan, mudah-mudahan tahun depan Badan Pengelola Keuangan Haji sudah terbentuk. Itu harapan kami,” ujar Ramadhan, seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kamis (25/8/2016).

Ramadhan juga berharap, setelah BPKH terbentuk, roda organisasi dapat dijalankan dengan baik, sesuai dengan amanat UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sehingga, dana haji yang demikian besar itu, bisa dikelola secara transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan jemaah calon haji dan penguatan ekonomi umat Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya