SOLOPOS.COM - WNI Ditangkap di Filipina (Detik)

Haji 2016 diwarnai dengan 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina.

Solopos.com, MANILA — Sebanyak 177 warga negara Indonesia (WNI) yang memakai paspor Filipina, didampingi sindikat pemalsu paspor. Para WNI itu dilaporkan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan paspor Filipina itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Komisioner Biro Imigrasi Bandara NAIA, Jaime Morente, seperti dilaporkan media-media lokal Filipina, philstar.com dan gmanetwork.com, Sabtu (20/8/2016), dokumen paspor Filipina yang dibawa para WNI itu asli, namun cara mendapatkannya dilakukan secara ilegal.

Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Lima orang itu sudah ditahan otoritas setempat. Mereka diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.

Para WNI itu membayar sebesar US$6.000 – US$10.000 atau Rp78 juta – Rp131 juta per orang, untuk mendapatkan paspor Filipina itu. Identitas mereka belum dirilis otoritas setempat. Otoritas setempat dilaporkan akan segera mendeportasi para WNI itu, dengan bantuan Kedutaan Besar Indonesia di Manila.

Insiden ini berawal pada Jumat (19/8/2016) dini hari saat 177 WNI itu hendak terbang ke Madinah, Arab Saudi dengan pesawat Philippine Airlines (PAL) dengan nomor penerbangan PR 8969 di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila. Mereka semua hendak menjalankan ibadah haji.

Dengan membawa paspor Filipina, para WNI itu berpura-pura sebagai warga negara Filipina. Namun identitas asli mereka terungkap saat otoritas imigrasi setempat menyadari para WNI itu tidak bisa berbicara bahasa lokal, seperti Tagalog, Maranao, Cebuano atau Maguindanao saat proses wawancara.

Saat diinterogasi lebih lanjut, para WNI itu kemudian mengakui mereka bukan warga negara Filipina. Biro Imigrasi setempat langsung melarang mereka untuk masuk ke pesawat. Hingga kini, diyakini 177 WNI itu masih berada dalam penahanan Biro Imigrasi setempat.

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, Morente mengatakan semua jemaah haji asal Indonesia itu segera dikenakan tuduhan melanggar peraturan imigrasi karena mengaku sebagai warga Filipina dan sebagai orang asing yang tidak dikehendaki. Mereka kemudian ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.

Saat ini, Kantor Imigrasi Filipina sedang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta badan penegak hukum lain maupun juga dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk menyelidiki bagaimana paspor Filipina itu diperoleh dan juga untuk mengenali para jemaah sebelum mereka dideportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya