SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji Indonesia (JIBI/Solopos/Dok.)

Haji 2016 diwarnai penggunaan paspor palsu Filipina yang menarik perhatian legislator Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan anggota DPRD Jawa Tengah meminta kasus penahanan 177 calon haji yang 19 orang di antara mereka berasal dari provinsi ini ditangani hingga tuntas oleh pihak berwenang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penahanan terhadap calon haji berpaspor palsu harus ditangani dengan tuntas dan kelompok bimbingan ibadah haji sebagai penyalur harus dikenakan sanksi pidana jika terbukti bersalah karena melanggar hukum,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Jawa Tengah Ali Mansyur di Semarang, Rabu (24/8/2016).

Menurut dia, para calon haji yang ditahan di Filipina tersebut merupakan korban karena yang bersangkutan sebelumnya mendaftar secara reguler dan memenuhi administrasi kepada kelompok bimbingan ibadah haji. “Mereka dimanfaatkan oleh lembaga yang tidak bertanggung jawab, kalau perlu tujuh biro travel itu harus dicabut izinnya, harus pada ranah hukum dipidanakan karena melakukan penipuan,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi anggota tim pembimbing haji daerah Jateng 2015, praktik ilegal tersebut sudah terjadi. “Di tengah kerumunan jemaah haji di Mekah, saya menemukan warga Indonesia asal Sulawesi yang mengenakan bendera negara Filipina,” katanya.

Oleh karena itulah, sambung dia, pembongkaran praktik tersebut harus dilakukan dengan menyeluruh karena ditengarai sudah lama terjadi. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 19 dari 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina yang menggunakan paspor palsu untuk berangkat ke Tanah Suci, berasal dari Jawa Tengah.

“Sudah dicek, ada 19 orang yang paspornya berasal dari Jawa Tengah,” kata Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono.

Sebanyak 177 WNI diamankan di Filipina karena menggunakan paspor palsu untuk berangkat haji melalui negara tersebut. Paspor 19 warga tersebut diterbitkan dari Kantor Imigrasi Semarang dan Pati.

Bambang tidak mengetahui secara pasti dari mana keberangkatan ke-19 orang tersebut saat menuju Filipina. Paspor palsu yang dipegang para WNI tersebut diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.

Dengan membayar US$6.000 hingga US$10.000 , mereka dapat berangkat haji dengan menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Filipina. Ternyata, para anggota jemaah WNI itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Tagalog.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya