SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberangkatan calon haji (JIBI/Solopos/Dok.)

Haji 2016 mengenai pihak yang menawarkan jasa perlu diwaspadai

Harianjogja.com, JOGJA — Kementrian Agama (Kemenag) telah menghentikan operasional dua biro perjalanan ibadah umrah dan haji plus, karena kedua biro tersebut diketahui tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIH).

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Kedua biro tersebut adalah Rindu Robbi di Jalan Parangteritis dan Jannatul Jannnah di Jalan Sutomo.

“Dituitup karena enggak punya izin. Sekarang sudah tidak beroperasi,” kata kata  Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh, Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Noor Hamid, saat dihubungi Kamis (25/8/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya