SOLOPOS.COM - Bus jemaah haji Indonesia (Kemenag.go.id)

Haji 2016 diwarnai pengungkapan kasus calhaj Indonesia berpaspor Filipina.

Solopos.com, BOYOLALI — Meski usaha 177 calon haji (calhaj) Indonesia berpaspor Filipina sudah mati-matian ingin naik haji dan sudah membayar mahal, pemerintah tak bisa memberangkatkan mereka menunaikan ibadah haji. Mereka tidak tercantum dalam daftar haji Kementerian Agama (Kemenag).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka ini kan melakukan hubungan antarorang perorang saja. Dari orang yang tertipu dengan orang yang menipu,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, ketika meninjau Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Sabtu (27/8/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diwartakan di berbagai media massa, petugas imigrasi di Bandara Manila, Filipina, mencegat 177 warga negara Indonesia (WNI) yang akan naik haji. Para calon haji (calhaj) menggunakan paspor Filipina. Mereka dicegah sebelum naik ke pesawat, Jumat (19/8) menuju Madinah, Arab Saudi.

Menurut Kepala Imigrasi Filipina, Jaime Morente, paspor yang diperoleh secara ilegal itu disediakan oleh para pendamping. Morente mengatakan identitas calhaj Indonesia itu terungkap setelah ketahuan mereka tak berbahasa Tagalog. Mereka mengaku WNI yang masuk ke Filipina secara terpisah sebagai turis.

Karena tak terdaftar di Kemenag, lanjut Ahda, mereka tidak bisa diberangkatkan pada musim haji ini. Menurutnya, lembaga penyelenggara haji yang sudah mendapat izin dari Kemenag sudah jelas karena selalu mendapat pembinaan. Di daerah, pembinaan dilakukan Kanwil Kemenag dan yang di Jakarta dibina Ditjen Peneyelnggaraan Haji dan Umrah.

“Itu semua dilakukan kepada lembaga yang terdaftar. Yang tidak terdaftar kami sudah melakukan MOU atau kesepakatan dengan pihak kepolisian. Jadi kalau yang melakukan tindakan seperti ini adalah penyelenggara haji yang sudah mempunyai izin langsung kita cabut [izinnya]. Kalau yang tidak mempunyai izin itu menjadi persoalan hukum sehingga penanganannya oleh penegak hukum,” papar dia.

Untuk kasus di Filipina, ujar dia, pihaknya tak bisa menertibkan penyelenggara haji yang membawa calhaj tersebut. Pasalnya, penyelenggara haji yang membawa para calhaj hingga akhirnya bermasalah di Filipina dinilai tidak mempunyai izin atau ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya