SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Haji 2016 diwarnai kasus paspor calon jamaah haji asal Indonesia yang ketahuan menggunakan paspor Filipina

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid memastikan bahwa kedua jemaah calon haji tersebut mendaftar secara illegal bukan dari Kanwil Kemenag DIY.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Oleh karena itu, ia tidak setuju jika dikemudian hari Kemenag DIY disebut kecolongan terkait kasus ini. Menurutnya, dari hasil pencarian informasi, keduanya menggunakan travel asal Makassar. “Karena yang laki-laki [Hidayat] itu aslinya Makassar,” ungkap dia.

Saat ini pihaknya tengah berupaya menggali informasi dari berbagai sumber terkait asal muasal kedua calon jemaah haji asal DIY tersebut bisa melalui jalur paspor Filipina.

“Tentu kami akan meminta keterangan kepada keduanya, tetapi secara perlahan karena keduanya ini sesungguhnya juga korban dan kami menyadari posisinya saat ini, sampai saat ini [kemarin] belum tiba di Jogja,” tegasnya.

Menurutnya, secara legalitas, langkah ibadah haji yang dilakukan kedua calon jemaah tersebut kurang tepat. Karena tidak sabar menunggu antrean melalui pendaftaran, ingin menjalankan ibadah, justru menggunakan cara yang tidak jujur meski dengan mengeluarkan anggaran yang besar.

Hal itu justru bisa bertentangan dengan esensi ibadah haji tersebut. Ia mengimbau kepada seluruh warga DIY agar tetap bersabar menunggu antrean jika ingin menunaikan ibadah haji dengan paling utama mendaftarkan diri ke kanwil Kemenag.

“Kalau kita mau beribadah ya harus sesuai ketentuan, sesuai aturan, tentu dengan kesabaran,” imbuhnya.

Kemenag, kata dia, sebenarnya juga menyediakan program haji plus dengan biaya memang tergolong mahal tetapi menggunakan travel yang sudah mendapatkan izin dari Kementrian Agama Pusat. Dimintai konfirmasi terkait pembayaran haji oleh kedua pasutri tersebut mencapai Rp260 juta, Noor menilai tergolong sangat mahal.

“Haji plus yang dari Kemenag itu tidak sampai Rp200 juta, berarti itu [biaya haji kedua pasutri] dua kali lipatnya biaya haji plus dengan travel izin Kemenag,” ungkap dia.

Selain itu, Noor meminta kepada masyarakat DIY, agar segera melaporkan ke Kanwil Kemenag DIY atau kepolisian jika mendapatkan informasi terkait biro haji yang nakal atau mencurigakan agar segera bisa ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya