SOLOPOS.COM - Sejumlah calhaj asal Sukoharjo antre memasuki ruang Muzdalifah di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Booyolali, Senin (15/8/2016). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Haji 2016 diwarnai dengan 177 WNI yang ketahuan menggunakan paspor Filipina.

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 177 WNI yang menggunakan paspor Filipina untuk berangkat haji, tertahan di negara tersebut dan dalam proses deportasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mayoritas WNI itu berasal dari Sulawesi Selatan, selebihnya dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jambi, Riau, Sumbawa, DI Yogyakarta, Banten, dan Lampung.

Mereka diduga diberangkatkan oleh empat perusahaan travel dan dua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Empat perusahaan travel tersebut adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin Makasar, Travel Shafwa Makasar, dan Travel Hade el Barde.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan KBIH yang diduga terlibat dalam pemberangkatan jemaah melalui negara tetangga adalah KBIH Arafah dan KBIH Araffah Pandaan (Hj Nurul). Pgs. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Syafrizal memastikan empat travel dan dua KBIH tersebut tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal. Baca juga: Kemenang akan Cabut Izin Biro Travel 177 WNI.

Menurut Syafrizal, sampai saat ini, terdapat 693 Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kementerian Agama.

“Enam perusahaan di atas sudah kami cek dan tidak terdaftar. Karena tidak berizin, semuanya tidak bisa dikategorikan sebagai PPIU dan PIHK,” tegas Syafrizal, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone, Rabu (24/8/2016).

Karena tidak berizin, lanjut Syafrizal, pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah hukum, baik pidana, perdata, maupun keimigrasian. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Proses penertiban PPIU dan PIHK berbasis pada aduan dan laporan. Aduan yang masuk lalu diklarifikasi dan diberikan sanksi sesuai jenis pelanggaran. Bentuknya, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan,” ucap Syafrizal.

Ditjen PHU terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel umrah. Upaya yang dilakukan antara lain, menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri. Ditjen PHU juga mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (Polda) guna menangani penipuan travel umrah dan haji khusus.

Koordinasi itu antara lain dilakukan dengan Polda Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Selain itu, Ditjen PHU sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jemaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerja sama dengan Bareskrim Polri, tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Sepanjang 2015, Kemenag telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal. Sanksi diberikan secara beragam sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Empat travel umrah memperoleh sanksi peringatan tertulis, yaitu PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu PT Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi. Lima travel tersebut adalah PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Terkait informasi adanya jemaah haji Indonesia yang saat ini sudah berada di Saudi dan berangkat menggunakan paspor Filipina, Syafrizal mengatakan kalau kebenaran informasi itu masih ditelusuri. Baca juga: Menkumham Upayakan Pemulangan 177 WNI Pakai Paspor Filipina.

Sekiranya benar, Kemenag akan bertindak sesuai kewenangannya, yaitu memberi sanksi kepada PPIU atau PIHK yang terlibat di dalamnya. “Bila terbukti, tentu sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional yang akan diberikan,” tegasnya.

Kepada calon jamaah haji maupun umrah, Syafrizal mengimbau agar selektif dalam memilih travel dan tidak mudah tergiur dengan harga murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan. Calon jemaah harus memastikan travel yang akan dipilih terdaftar di Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya