SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji Indonesia menggunakan masker (kemenag.go.id)

Haji 2016 dibuat aturan semudah mungkin.

Solopos.com, SOLO – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus berinisiasi memberikan kemudahan dalam tata kelola layanan terhadap calon jemaah haji Indonesia. Kebijakan terbaru adalah dengan memangkas proses pendaftaran menjadi hanya dua tahap dari sebelumnya sampai empat tahap.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Hal ini sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen PHU No 28/2016 tentang Pendaftaran Haji Reguler. “Tahun ini pendaftaran hanya dua tahap. Semula dilakukan sebanyak empat tahap. Ini memangkas waktu dan biaya serta lebih mempermudah bagi calon jemaah. Ini hadir karena adanya inisiasi,” kata Djamil saat memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Layanan Haji Siskohat di Cisarua Bogor, Rabu (23/3/2016).

Sekarang, calon jemaah yang ingin mendaftar haji cukup membuka tabungan dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran (BPS). Setelah itu, calon jemaah pergi ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk melakukan validasi, mengisi formulir, serta melakukan cetak nomor porsi.

Selain pendaftaran, Ditjen PHU juga menyederhanakan proses pelunasan menjadi hanya dua tahap dengan inisiatif membuka pelunasan bagi calon jemaah haji kuota cadangan. Pengalaman tahun lalu sangat efektif kebijakan ini terbukti efektif dalam pemanfaatan kuota. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pelunasan dibuka sampai enam tahap dan berdampak pada adanya sisa kuota.

“Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan,” kata mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang ini.

Optimalisasi pemanfaatan kuota penting karena antrian jemaah haji yang semakin memanjang. Rata-rata antrian saat ini mencapai 19 tahun dengan jumlah jamaah yang mengantri mencapai 3 juta orang. Padahal dalam tiga tahun terakhir,  kuota Indonesia hanya sebesar 168.800, dengan rincian: 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.

Kemudahan lainnya yang diberikan kepada calon jemaah adalah yang terkait dengan pembatalan haji. Proses pembatalan yang awalnya membutuhkan  waktu lama dan panjang, prosedurnya kini disederhanakan. Kalau sebelumnya calon jemaah  harus mengurus ke Kemenag Kabupaten/Kota  lalu ke Kanwil Kemenag Provinsi, baru ke Ditjen PHU, sekarang dipangkas, tanpa harus ke Kanwil Kemenag provinsi. Artinya dari Kankemenag, langsung ke Ditjen PHU.

Di tempat berbeda, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan,  pengembalian uang  pembatalan haji juga diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jemaah haji. Jika sebelumnya jamaah bisa menunggu hingga satu bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.

“Sebelumnya calon jemaah tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. Sekarang, diupayakan maksimal hanya 11 hari,” jelas Ahda, Kamis (10/3/2016).

“Selain itu, calon jemaah juga bisa ikut memantau bagaimana prosesnya. Bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai di mana,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya