SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji Indonesia menggunakan masker (kemenag.go.id)

Haji 2015 telah kembali ke Tanah Air.

Solopos.com, SOLO — Keluarga anggota jemaah haji asal Debarkasi Solo yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen saat menjalankan ibadah haji baik saat masih di Indonesia atau di Tanah Suci bisa langsung mengurus klaim asuransi kematian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untuk anggota jemaah haji yang meninggal karena menjadi korban bencana robohnya crane di Masjidil Haram akan mendapatkan santunan senilai Rp37 juta.

Sedangkan untuk anggota jemaah haji yang meninggal dunia karena sakit atau bukan korban crane akan mendapat santunan senilai Rp18,5 juta.

Kasubag Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Solo, Gentur Rachma Indriadi, mengatakan keluarga anggota jemaah haji yang meninggal dunia bisa mengurus proses klaim di kantor asuransi Mega Life di kabupaten/kota masing-masing.

Ketika dalam daerah tersebut tidak ada kantor asuransi tersebut, keluarga bisa mengurus ke kantor Mega Life di daerah lain.

Gentur mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat klaim asuransi tersebut. Untuk anggota jemaah haji yang meninggal dunia saat masih di Indonesia harus melampirkan surat pengantar dari PPIH Debarkasi Solo.

Selain itu, harus ada surat keterangan dari dokter/rumah sakit, surat keterangan kematian (SKK) dari keluarahan/desa, dan surat keterangan kecelakaan jika meninggal dunia karena kecelakaan.

Sedangkan untuk anggota jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi harus melampirkan SKK dari Konsulat Jenderal RI, surat keterangan ahli waris dari kelurahan/desa domisili. Selain itu, surat kuasa ahli waris bagi keluarga yang ditunjuk untuk mengurus dan menandatangani dokumen klaim penerimaan santunan.

Keluarga juga harus menyertakan surat keterangan dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) daerah masing-masing.

Gentur menyampaikan hingga kini anggota jemaah haji asal Debarkasi Solo yang meninggal dunia sebanyak 86 orang. Mereka meninggal dunia di Tanah Suci, Tanah Air, dan saat di pesawat. Selain itu, satu orang anggota jemaah haji meninggal dunia karena musibah crane.

“Untuk anggota jemaah haji yang cacat permanen ada satu yakni dari Bantul. Ini juga karena korban musibah crane. Sedangkan untuk korban yang hanya mengalami luka ringan tidak mendapat klaim dari asuransi ini,” jelas dia.

Lebih lanjut, kata Gentur, khusus untuk Sriyana Marjo Sihono, anggota jemaah haji asal Sleman, Yogyakarta, juga akan mendapatkan santunan dari pemerintah Arab Saudi. Sriyana merupakan korban meninggal dunia saat musibah crane terjadi. Besaran santunan yang akan diterima yakni Rp3,8 miliar.

“Selain itu, keluarga Sriyana juga akan mendapat prioritas untuk menjalankan ibadah haji pada tahun depan,” terang Gentur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya