SOLOPOS.COM - Tim gabungan membubarkan hajatan pernikahan di Gedung Tamansari, Kepanjen, Delanggu, Klaten, Kamis (1/7/2021) pagi. (Istimewa-dok. Satpol PP Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Tim gabungan membubarkan hajatan pernikahan di Gedung Tamansari, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021) pagi. Setelah hajatan dibubarkan, calon pengantin dan anggotanya keluarganya memilih pulang ke rumah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, acara hajatan di Gedung Tamansari Delanggu Klaten itu rencananya mengundang 700 orang. Hajatan pernikahan itu digelar keluarga pengantin asal Juwiring, MDK.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di sisi lain, Pemkab Klaten telah melarang warga menggelar hajatan di tengah ledakan kasus Covid-19, dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksi Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.

Baca juga: Korsleting Picu Kebakaran Rumah di Ngawen Klaten

Ekspedisi Mudik 2024

Tim gabungan yang turut membubarkan hajatan di Tamansari Delanggu itu terdiri dari Satpol PP Klaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, aparat keamanan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Delanggu, dan lainnya.

Memasang Spanduk Pengumuman

Selain membubarkan hajatan pernikahan, tim gabungan juga memasang spanduk bertuliskan pengumuman Gedung Tamansari Delanggu ditutup sejak Kamis (1/7/2021) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Tadi, oleh Tim Satgas Covid-19 acara langsung dibatalkan. Para tamu dan keluarga kedua mempelai diperintahkan pulang dan membubarkan diri. Kegiatan selesai pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, kepada Solopos.com, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Mulai Malam Ini, 3 Ruas Jalan Klaten Ditutup Pukul 21.00 WIB-05.00 WIB

Joko Hendrawan mengatakan tim Satgas PP Covid-19 tak akan memberikan toleransi bagi warga yang menggelar hajatan pernikahan di tengah meledaknya kasus Covid-19 di Klaten.

Larangan menggelar hajatan juga sudah disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat melalui Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan RT/RW.

“Kami sudah beberapa kali mengingatkan agar jangan menggelar hajatan pernikahan terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga: Tambah Lagi 629 Orang, Positif Covid-19 Klaten Tembus 15.086 Kasus

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Delanggu, Jaka Suparja, mengatakan Satgas PP Covid-19 Delanggu telah rutin mengajak seluruh elemen masyarakat agar jam songo ora lungo guna mendukung pencegahan persebaran virus corona.

“Kami langsung melakukan pengetatan PPKM mikro. Kami gencarkan sosialisasi sekaligis mengajak seluruh elemen masyarakat agar jam songo ora lungo. Selain itu, kami galakkan juga operasi yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan penyemprotan desinfektan secara rutin,” kata Jaka Suparja.

Sebagai informasi, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Delanggu hingga Rabu (30/6/2021) mencapai 271 orang. Warga yang terpapar virus corona di Delanggu menjalani perawatan di rumah sakit (RS)/isolasi mandiri di rumah.

Penambahan Kasus Covid-19

Pada bagian lain, Koordinator Penanganan Kesehatan Satgas PP Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, mengatakan di Kabupaten Bersinar masih terdapat penambahan kasus Covid-19 di Klaten, yakni mencapai 629 orang dan 27 angka kematian karena terpapar virus corona, Rabu (30/6/2021). Hingga sekarang, kasus Covid-19 di Kabupaten Bersinar sudah menembus angka 15.086 kasus.

Baca juga: Cerita Peserta Vaksinasi Massal di Klaten: Tensi Melonjak Gegara Napas Ngos-ngosan, Akhirnya Plong Usai Disuntik

Sebanyak 298 orang dari 629 kasus Covid-19 baru kali ini terpapar virus corona saat beraktivitas sehari-hari di Klaten. Sebanyak 26 orang terpapar saat di luar daerah. Sisanya karena kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 di waktu sebelumnya.

Penambahan kasus Covid-19 terbanyak di Kabupaten Bersinar kali ini berada di Kecamatan Delanggu, yakni mencapai 67 orang.

“Satgas PP Covid-19 kembali mengimbau ke masyarakat agar lebih disiplin menaati protokol kesehatan,” katanya.

Protokol kesehatan dimaksud meliputi memakai masker dengan baik, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya