SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Karanganyar menertibkan hajatan di Gedung Graha PGRI Tasikmadu, Karanganyar, Sabtu (30/1/2021). (Istimewa/Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR— Satpol PP memanggil dan memberikan sanksi kepada pengelola gedung pertemuan yang melanggar protokol kesehatan penyelenggaraan hajatan selama masa PPKM jilid dua mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021).

Salah satunya pengelola gedung pertemuan di Kecamatan Tasikmadu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar memanggil pengelola gedung pada Selasa (2/2/2021). Pemanggilan tersebut buntut dari penyelenggaraan hajatan di gedung tersebut pada Sabtu (30/1/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyelenggara hajatan diduga tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid dua di Karanganyar. Mereka menggelar sejumlah kursi sehingga dinilai melanggar iInstruksi Bupati.

Baca juga: Cinta Suprapto & Sri Si Peri Penunggu Waduk Lalung Karanganyar

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menuturkan pihaknya sudah memanggil pengelola gedung dan penyelenggara hajatan.

"Sudah kami panggil. Kami mintai keterangan. Baik itu penyelenggara hajatan maupun pengelola gedung pertemuan. Mereka kami minta menandatangani surat pernyataan kesanggupan," tutur Yopi saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (3/2/2021).

Dalam surat tersebut pengelola gedung mengakui bahwa penyelenggaraan hajatan pada Sabtu lalu tidak mematuhi protokol kesehatan dan PPKM di Karanganyar. Oleh karena itu dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Dia juga menyatakan kesanggupan apabila masyarakat hendak menyewa gedung pertemuan tersebut maka harus membuat surat pernyataan.

"Penyewa gedung sanggup melaksanakan hajatan sesuai ketentuan yang diatur oleh Pemkab Karanganyar. Selain itu, sanggup membubarkan hajatan apabila tim pemantau hajatan menyatakan ada pelanggaran ketentuan protokol kesehatan dan PPKM."

Baca juga: Cari RS Khusus Covid-19, Bupati Karanganyar Kunjungi 4 Lokasi

Tindakan Tegas

Yopi menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan segan menindak pengelola gedung maupun penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM. Yopi mengaku tidak akan menerima alasan apapun.

"Kami meminta semua pengelola gedung ikut bertanggung jawab dengan adanya PPKM. Mereka tidak bisa beralasan 'kami hanya menyewakan'. Alasannya kan begitu, rata-rata. Mereka hanya menyewakan. Kan enggak bisa begitu. Harus ada tanggung jawab moral juga karena ada Instruksi Bupati," ungkapnya.

Dalam kondisi tertentu, Satpol PP akan memberikan sanksi berat kepada pengelola gedung pertemuan yang nekat menyelenggarakan hajatan tanpa menerapan protokol kesehatan sesuai ketantuan PPKM di Karanganyar.

Baca juga: Suara Dentuman Misterius Selama 6 Jam Hebohkan Malang, BMKG Sampai Turun Tangan

Yopi menyebut, Satpol PP masih memberikan keringan terhadap pengelola gedung pertemuan di Kecamatan Tasikmadu yang dinilai melanggar aturan.

"Kami ada kewenangan menutup [sementara gedung pertemuan]. Tapi tetap ada prosedur. Makanya kan kemarin kami persuasif dahulu dengan cara kami panggil ke kantor. Instruksi Bupati sudah diedarkan lama jadi tidak ada alasan tidak tahu ada aturan itu. Tidak bisa juga beralasan hanya menyewakan. Pengelola gedung harus proaktif," jelasnya.

Baca juga: Simak! Ini Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja Sesuai SE Gubernur

Hajatan Banyumili

PPKM jilid dua akan berakhir pada Senin (8/2/2021). Oleh karena itu, Yopi berencana mengusulkan kepada Bupati Karanganyar, Juliyatmono, agar pelaksanaan hajatan setelah PPKM itu tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan sistem banyumili.

"Nanti pun setelah PPKM selesai tanggal 8 Februari itu kami akan mengusulkan hajatan jalan seperti ini [banyumili] karena kalau dibiarkan maka tidak akan terkendali. Kami enggak bisa mengontrol," tuturnya.

Yopi juga mengingatkan penyelenggaraan hajatan di Karanganyar tidak boleh dilaksanakan pada malam hari. Dia memperingatkan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan perihal itu.

"Saya dapat informasi akan ada penyelenggaraan hajatan malam hari di Colomadu. Kami minta satgas kecamatan perhatikan. Kalau sampai keluar surat rekomendasi hajatan malam hari berarti satgas melanggar Instruksi Bupati. Semua harus berpedoman pada aturan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya