SOLOPOS.COM -  Seorang perwakilan pengusaha acara hiburan menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bupati Madiun, Rabu (10/3/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Ratusan pekerja dan pengusaha hiburan di Kabupaten Madiun demo di depan Kantor Bupati Madiun di Mejayan, Rabu (10/3/2021) siang. Mereka menuntut pemkab memberikan kelonggaran terhadap kegiatan hajatan dan panggung kesenian pada masa PPKM skala mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021.

Pantauan Solopos.com di lokasi, ada ratusan orang yang berdemo. memadati alun-alun depan Pendapa Ronggo Djumeno Mejayan. Para pengusaha hiburan dan para pekerjanya itu berorasi sambil menyampaikan tuntutan mereka. Mereka juga membawa sejumlah barang-barang seperti sound system, dekorasi pengantin,  dan perlengkapan memasak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah satu pengunjuk rasa, Aris Supanji, mengaku selama setahun terakhir tidak bisa bekerja karena pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

Baca juga: Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan Masih Dilarang di Madiun

Pengusaha hiburan ini mengaku yang bernasib seperti itu tidak hanya dirinya, tetapi juga pengusaha acara hiburan lainnya. Untuk itu, para pelaku usaha hiburan di Madiun melakukan aksi unjuk rasa ini.

“Kami ini bukan demo, tapi kami di sini mengibarkan bendera putih. Kalau enggak boleh bekerja, kita lelang peralatan kami,” kata dia.

Aris mengaku sudah lelah dengan kondisi seperti ini. Dia hanya meminta pemkab mau mendengarkan suara pengusaha acara hiburan dan melonggarkan aturan kegiatan masyarakat di massa pandemi ini. Ia dan rekan-rekan sejawatnya berharap bisa bekerja kembali.

Baca juga: Wuiiih, Madiun Punya Porang Varietas Unggulan Nasional

Beberapa perwakilan dari aksi unjuk rasa ini kemudian diajak berdiskusi Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono dan juga Kepala Bakesbangpoldagri Madiun, Sigit Budiarto. Dari hasil pertemuan itu, para pekerja dan pengusaha hiburan diminta untuk menunggu pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran yang baru.

“Kita diminta menunggu sepekan. Nanti kalau belum ada hasilnya, kita akan menggelar aksi yang lebih besar,” kata pengusaha tenda hajatan, Darsono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya