SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan, (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Setelah Solo, giliran pelaku entertainment (dunia hiburan) di Sukoharjo tergabung dalam Forum Komunikasi Sukoharjo (FKS) akan menggelar aksi damai terkait hajatan.

Dalam aksinya, pelaku entertainment akan meminta Pemkab Sukoharjo tak membatasi jumlah tamu atau peserta kegiatan sosial budaya seperti hajatan.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Sebab, aturan tersebut dinilai sangat memberatkan pelaku entertainment yang kini jumlahnya mencapai ribuan orang di Kabupaten Sukoharjo.

Jokowi: Vaksin Merah Putih Siap Produksi Pertengahan 2021

Humas FKS, Haritama, mengatakan pelaku entertainment terdiri dari pelaku seni, pemilik tenda, fotografer, pemilik sound sistem, rias pengantin dan pelaku entertainment lainnya selama enam bulan lebih tiarap.

Pelaku entertainment tak menerima order apa pun mengingat adanya larangan menggelar hajatan di masyarakat oleh Pemkab Sukoharjo.

"Kami sudah enam bulan tak bisa kerja. Kami tidak membutuhkan bantuan sembako dan lainnya, yang kami butuhkan adalah pekerjaan," kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (1/9/2020).

Aktivitas Kegiatan Sosial Budaya

Para pelaku entertainment, lanjut dia, sangat menyambut baik diterbitkannya surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo tentang aktivitas kegiatan sosial budaya.

SE yang ditandatangani Bupati Wardoyo Wijaya tertanggal 19 Agustus 2020 berisi tentang pelonggaran aktivitas kegiatan sosial budaya di Sukoharjo. Namun sangat disayangkan pemkab melonggarkan aktivitas kegiatan sosial budaya dengan syarat tamu undangan dibatasi maksimal 50 orang.

"Sebenarnya ada angin segar bagi kami. Tapi setelah kami baca lagi SE Bupati ternyata jumlah tamu undangan dibatasi maksimal 50 orang," kata dia.

Bupati Sragen Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Setelah 1 Pekan

Pembatasan jumlah peserta kegiatan sosial budaya seperti hajatan dinilai tak masuk akal. Jumlah pembatasan itu juga tak mampu menghidupkan kembali usaha entertainment.

"Sekarang kalau hajatan, tamu dari keluarga sendiri saja berapa, belum yang katering, belum sound sistem, itu jumlahnya tidak cukup 50 orang. Harusnya tidak dibatasi," katanya.

Dia bersama pelaku entertainment di Kabupaten Sukoharjo berencana menggelar aksi damai meminta Pemkab Sukoharjo tak membatasi jumlah tamu atau peserta kegiatan sosial budaya.

Positif Covid-19 Wonosari Klaten Tambah 30 Pasien Sehari, Terbanyak di Desa Duwet

Yang terpenting, menurut dia, kegiatan sosial budaya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin cuci tangan.

Diberitakan sebelumnya aktivitas kegiatan sosial budaya di Kabupaten Sukoharjo mulai dilonggarkan. Kegiatan seperti hajatan atau keramaian boleh digelar masyarakat.

Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi

Namun syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri paling banyak 50 orang. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/2031/2020 tertanggal 19 Agustus 2020 tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial budaya selama masa pandemi virus corona.

Dalam SE itu, pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk kegiatan atau acara khusus di bidang sosial budaya seperti resepsi pernikahan, khitanan, pemakaman, keagamaan, budaya, konser musik, acara olahraga, dan sejenisnya dilaksanakan di rumah, gedung pertemuan, hotel atau tempat lainnya diberlakukan protokol kesehatan serta harus diatur dengan ketat.

100 Dokter Gugur Tertular Covid-19, Regenerasi Butuh Bertahun-Tahun

Kemudian kegiatan perayaan yang menyebabkan keramaian juga wajib memiliki izin yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang dan tunduk kepada pedoman pemberian izin sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi penerbit izin tersebut di Kabupaten Sukoharjo.

"Pada intinya, semua kegiatan sosial, budaya dan keramaian lain seperti dangdutan terbuka yang digelar maksimal dihadiri 50 orang. Tidak boleh lebih," kata Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, kepada Solopos.com, Minggu (30/8/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya