SOLOPOS.COM - Satuan Tugas Penanganna Covid-19 Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri mencegah warga yang akan menggar hajatan dengan skala besar, belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI – Pemkab Wonogiri mengeluarkan kebijakan yang melarang digelarnya hajatan demi menekan persebaran Covid-19. Polres Wonogiri pun siap membantu dengan menggencarkan patroli.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan pihaknya bersama Satgas Covid-19 Wonogiri akan melakukan langkah preventif agar masyarakat tidak menggelar hajatan. Operasi yustisi masih terus digencarkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: WHO: Varian Delta Telah Menyebar ke 80 Negara dan Terus Bermutasi

Kapolres mengaku sudah meminta jajaran polsek dan Bhabinkamtibmas untuk memantau potensi digelarnya hajatan di Wonogiri. Langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi perlu dikedepankan agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh terkait alasan dan tujuan pelaranhan hajatan.

“Tapi kalau sudah ada langkah preventif tapi ada yang ngeyel kita ambil tindakan tegas bersama Satgas. Pembubaran hajatan bisa dilakukan dengan alasan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Menjunjung tinggi keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Tidak bisa ditawar,” kata Tobing.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Wonogiri melarang penyelenggaraan hajatan di daerahnya. Prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Surat Edaran [SE] tentang pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata akan kami terbitkan besok [Rabu, 16 Mei 2021]” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada wartawan di area Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (15/6/2021).

Pria yang akrab disapa Jekek itu mengatakan, SE baru itu dikeluarkan untuk antisipasi agar tidak ada lonjakan kasus baru Covid-19. Sebab saat ini ada indikasi klaster baru yang cukup mengkhawatirkan di Jawa Tengah. Maka harus ada langkah tegas yang diambil.

Baca Juga: Dialog Racket Boys Dikritik Penonton Indonesia, Ini Penyebabnya

Ia menuturkan, prosesi pernikahan hanya diizinkan dengan menggelar ijab kabul di balai nikah atau KUA. Hal itu dilakukan agar aktivitas warga terkontrol. Jika ijab kabul dilakukan di rumah, besar kemungkinan didatangi oleh saudara dekat dan tetangga sehingga berpotensi terjadi kerumunan baru.

Kami arahkan ijab kabul ke KUA. Kalau tidak memungkinkan dilakukan di masjid atau fasilitas yang dimiliki kecamatan. Kami larang di rumah karena minimal warga satu RT ikut menyaksikan prosesi itu. Kalau satu hari ada sejumlah kegiatan tinggal akumulasinya berapa,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya