SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, di area Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (15/6/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pemerintah Kabupaten Wonogiri melarang penyelenggaraan hajatan di daerahnya. Prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan dengan ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Surat Edaran [SE] tentang pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata akan kami terbitkan besok [Rabu, 16 Mei 2021]" kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, kepada wartawan di area Sekretariat Daerah Wonogiri, Selasa (15/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria yang akrab disapa Jekek itu mengatakan, SE baru itu dikeluarkan untuk antisipasi agar tidak ada lonjakan kasus baru Covid-19. Sebab saat ini ada indikasi klaster baru yang cukup mengkhawatirkan di Jawa Tengah. Maka harus ada langkah tegas yang diambil.

Baca Juga: Kursi Penerbangan Antariksa Blue Origin Laku Rp398 Miliar

Ia menuturkan, prosesi pernikahan hanya diizinkan dengan menggelar ijab kabul di balai nikah atau KUA. Hal itu dilakukan agar aktivitas warga terkontrol. Jika ijab kabul dilakukan di rumah, besar kemungkinan didatangi oleh saudara dekat dan tetangga sehingga berpotensi terjadi kerumunan baru.

"Kami arahkan ijab kabul ke KUA. Kalau tidak memungkinkan dilakukan di masjid atau fasilitas yang dimiliki kecamatan. Kami larang di rumah karena minimal warga satu RT ikut menyaksikan prosesi itu. Kalau satu hari ada sejumlah kegiatan tinggal akumulasinya berapa," ungkap dia.

Jekek menegaskan pihaknya tidak akan memperbolehkan warga menggelar prosesi pernikahan di rumah meski dengan jumlah terbatas. Sebab dalam praktek nyata di lapangan tidak bisa dikontrol jumlah batasannya.

"Kalau ada batasan jumlah tidak bisa dikelompokkan dan tidak ada sanksi penyikapannya. Maka kami tidak pertimbangkan batasannya berapa. Karena berapapun batas yang ditentukan tidak bisa mengontrol dan ditegakkan," ujar dia.

Pemkab Wonogiri, kata dia, tidak akan memberi toleransi kepada warga yang akan menggelar hajatan dalam waktu dekat. Pihaknya akan berlakukan SE dengan tegas. Sebab Bed Occupancy Ratio (BOR) atau keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 di Wonogiri sudah 70 persen.

"Toh jika ada pembatalan hajatan yang akan digelar tidak terjadi sesuatu. Hla ini mau pilih keselamatan atau menggelar hajatan? Keselamatan rakyat sesuatu yang vital dan utama," papar dia.

Baca Juga: Adu Banteng Motor VS Grandmax, Pelajar Polokarto Sukoharjo Meninggal

Warga yang nekat menggelar hajatan dalam waktu dekat akan dibubarkan dengan melakukan imbauan. Menurut Jekek, otoritas pemerintah mengatur masyarakat dengan regulasi yang ada. Bukan berdasarkan keinginan.

"Sanksinya tidak berupa pidana atau berupa material. Namun lebih kepada aspek sosial atau pembinaan. Kalau ada yang ngeyel, jika mengurus administrasi kependudukan tidak akan direspon. Misalnya seperti itu, agar masyarakat patuh sebagai wujud ihtiar bersama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya