SOLOPOS.COM - Petugas Satgas Pencegahan Covid-19 memeriksa suhu badan warga dengan thermo gun saat ada hajatan di Desa Sambi, Sambirejo, Sragen. (Istimewa/Satgas Desa Sambi)

Solopos.com, WONOGIRI - Hajatan dengan acara hiburan akhirnya boleh digelar di Kabupaten Wonogiri. Hal itu setelah Pemkab Wonogiri mengeluarkan SE Bupati tentang penyelenggaraan hajatan di masa pandemi Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2020.

Kendati demikian, ada sejumlah ketentuan yang harus dijalankan terkait hajatan dengan acar hiburan tersebut. Setidaknya, ada lima hal yang harus dipatuhi dalam penyelenggaran hajatan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertama, jumlah pemain musik dan penyanyi maksimal tiga orang. Kedua, durasi waktu hiburan organ tunggal maksimal tiga jam. Ketiga, menghindari pemakaian mikrofon atau alat musik secara bergantian.

Ekspedisi Mudik 2024

Cawali Solo Bagyo Wahyono Menunggak Tagihan Rp25 juta, Ini Penjelasan PDAM

Keempat, penyanyi hanya boleh membuka masker saat menyanyi, tetap memakai pelindung muka atau face shield, dan tak boleh berinteraksi dengan tamu atau lainnya misalnya mengajak bernyanyi/berduet. Kelima, pelaksana hajatan dilarang menyumbang lagu.

Selain itu, SE Bupati tersebut juga mengatur teknis hajatan dengan hiburan di Kabupetan Wonogiri. Pertama, penyelenggara hajatan wajib mengajukan surat permohonan izin kepada Kapolres setelah mendapat persetujuan dari lurah/kepala desa dan surat pengantar dari camat.

Kemudian saat hajatan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan menyediakan sarana pendukung. Seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan/hand sanitizer, dan masker (untuk mengantisipasi jika ada tamu yang tak memakai masker).

Jarak

Pelaksana hajatan wajib memberi jarak antara kursi-meja satu dengan kursi-meja lainnya minimal 1 meter. Jumlah tamu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat hajatan. Jika tidak ada resepsi, makan-minum dikemas di dus/kotak makanan agar bisa dibawa pulang.

Kemudian memisahkan jalur tamu masuk dan keluar. Memastikan tidak ada salaman/interaksi fisik di antara orang yang terlibat di hajatan. Memastikan tamu yang datang sehat dan tidak terindikasi positif Covid-19.

Gibran Geregetan Branding Pariwisata Solo Masih Kalah dari Jogja

Selanjutnya, meminimalisasi tamu atau pihak keluarga pelaksana hajatan yang hadir dari daerah risiko tinggi penularan Covid-19 (zona merah dan oranye). Memastikan hajatan diawasi polisi dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

Pelaksana hajatan wajib mengatur jumlah tamu berdasar waktu agar tidak terjadi penumpukan tamu yang membuat kerumunan. Souvenir dimasukkan dalam dus tempat makan-minum. Serta pelaksanaan hajatan mulai pukul 09.00 WIB hingga maksimal pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya