SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita haid. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Apakah seorang perempuan wajib berpuasa jika haidnya telah berhenti (suci) di siang hari Ramadan?

Sebagaimana diketahui, perempuan yang sedang haid atau menstruasi dilarang untuk berpuasa maupun salat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berhentinya waktu haid tidak bisa diprediksi, bisa pagi hari, siang hari, sore hari atau pun malam hari.

Baca Juga: Lebih Besar Mana Gaji TNI atau Polisi?

Nah, apabila haid berhenti di siang hari Ramadan, apakah seorang perempuan wajib berpuasa?

Dikutip dari Bincangsyariah.com, perempuan yang sudah berhenti haid di siang hari dan telah melaksanakan mandi besar, mereka disunahkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu magrib tiba, termasuk makan dan minum. Hal ini dimaksudkan untuk menghargai orang yang berpuasa.

Baca Juga: Intip Fasilitas di SPBU Pertamina Warna Biru, Lebih Lengkap dari Merah

Hal tersebut sesuai penjelasan Zainuddin bin Abdil Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in Bi Syarh Quratil Ain.

“Disunahkan menahan (diri dari hal-hal yang membatalkan puasa) bagi orang sakit yang telah sembuh dan orang yang berpergian yang telah sampai di siang hari untuk berbuka puasa atau bagi wanita haid yang telah suci di siang hari.”

Baca Juga: Spesial Ramadan, Candi Elektronik Gebyur Promo THR Beli 1 Gratis 1

Meski disunahkan menahan diri dari hal yang membatalkan puasa, mereka tidak dihitung berpuasa pada hari tersebut.

Baca Juga:  Keunikan Masjid Tertua di Sukoharjo: Jadi Tempat Sembunyi Diponegoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya