SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Solopos.com, SOLO — Belum banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang memanfaatkan program insentif pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II baru sebanyak 8.686 wajib pajak (WP) UMKM yang mengakses fasilitas ini. Jumlah itu adalah 12 persn dari total WP UMKM di kanwil tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah memberikan insentif pajak ke sejumlah sektor. Salah satunya adalah insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) final tarif 0,5% ditanggung pemerintah.

Cek! Inilah Negara-Negara yang Sukses dan Gagal Terapkan Redenominasi Mata Uang

Fasilitas pajak ini dalam rangka mengurangi beban ekonomi WP akibat wabah Covid-19, khususny WP UMKM. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng II, Handayani, mengatakan WP UMKM penerima insentif mengajukan permohonan sejak awal kebijakan kelonggaran pembebasan pajak akibat pandemi Covid-19, tepatnya akhir April.

Program tersebut untuk membantu kelangsungan usaha pelaku UMKM di tengah masa sulit akibat pandemi virus corona.

“Insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020. Kami berharap pelaku UMKM ini segera mengajukan permohonan. Selama belum mengajukan, mereka harus membayar pajak sesuai ketentuan,” kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (7/7/2020).

Alhamdulillah, Ekspor Kayu dan Mebel dari Sukoharjo mulai Naik

Mengajukan Permohonan Secara Daring

Handayani menjelaskan insentif pajak UMKM tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh final. PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP sebesar 0,5% untuk penghasilan maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sedangkan mekanisme untuk bisa mendapatkan insentif PPh final ini adalah WP mengajukan permohonan insentif PPh final ditanggung pemerintah secara daring melalui laman www.pajak.go.id.

Kepala Bidang Data Pengawasan dan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jateng II, Bayu Khaniska, menambahkan jumlah potensi WP UMKM di lingkupnya adalah 75.467 WP. Artinya, baru sekitar 12% pelaku WP UMKM yang memanfaatkan insentif pajak ini.

479 Desa Wisata Jatim Dapat Bantuan Ini Sebelum Dibuka Bertahap

“Paling banyak [pengajuan] yang disetujui dari KPP Pratama Solo sebanyak 2.397 WP, disusul KPP Pratama Sukoharjo 1.073 WP, dan Purwokerto sebanyak 1.050 WP,” papar dia.

Menurutnya, tak semua pelaku UMKM yang mengajukan insentif ini disetujui. Mereka yang ditolak lantaran masalah administratif.

Selain insentif pajak UMKM, pelonggaran pajak lainnya adalah PPh pasal 21 ada sebanyak 1.799 WP yang disetujui. Sedangkan PPh pasal 25 sebanyak 1.453 yang disetujui, dan PPh 22 impor yang disetujui untuk Kaber 28 WP, KITE 13 WP, dan KLU 123 WP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya