SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (4/2/2013), menggelar sidang pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tenaga honorer Kementerian Pekerjaan Umum, Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PIPWS) Jratunseluna.

Lima terdakwa dihadirkan dipersidangan masing-masing Happy Pitoyo, 50, warga Gemah Timur 14, Pedurungan, Semarang, Djoko Sutono 48, warga Jl Taman Suryokusumo 2, Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Irwan Sulistianto, 29, warga Jl Parang Barong VII, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, Tony, 55, warga Jl Parang Barong VII Tlogosari Kulon, dan Bambang Subandriyo, 54, warga Jl Pandawa Klangen, Madiun, Jawa Timur.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Wiwik Suhartono, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Saksi korban Sunaryo dalam keterangan mengaku terpaksa membuat SKCK palsu supaya bisa ikut pemberkesan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

”Saya mengikuti saran terdakwa untuk memalsu umur dalam SKCK supaya bisa ikut pemberkasan CPNS,” ujarnya.

Pegawai honorer honorer Kementerian Pekerjaan Umum, Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PIPWS) Jratunseluna ini, menyatakan usianya sudah 50 tahun ke atas sehingga tak bisa ikut pemberkasan CPNS.

”Dalam SKC usai saya yang seharusnya lahir pada 1962 diganti tahun 1964,” jelas dia.

Hal ini juga diungkapkan, saksi korban lainnya Ngadiman. Menurut dia, untuk memperoleh SKCK dari terdakwa dimintai uang Rp135.000.

Padahal jika sesuai prosedur biaya pembuatan SKCK hanya Rp10 ribu.

”Pembuatan SKCK dilakukan bersama puluhan teman lainnnya,” kata Ngadiman.

Sedang, saksi dari petugas Polrestabes Semarang, Maskana, mengungkapkan SKCK yang dibuat terdakwa palsu.

”Sebab SKCK tersebut tidak ada lambang garuda saat blanko diterawang,” ungkap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meta Permatasari menjerat para terdakwa Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan SKCK itu terbongkar pada 7 November lalu, saat Ngadiman akan memperpanjang SKCK di Polrestabes Semarang.

Petugas Polrestabes Semarang yang curiga SKCK milik Ngadiman palsu kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap lima terdakwa.

Pemalsuan SKCK itu melibatkan pegawai Kementrian Pekerjaan Umum Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PIPWS) Sungai Jragung, Tuntang, Serang, Lusi, dan Juana (Jratunseluna), yakni Happy Pitoyo, Djoko Sutono dan Irwan Sulistianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya