SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Inspektorat Solo menyatakan 59 pegawai negeri sipil (PNS) salah lantaran menghadiri pelantikan Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi), pada 15 Oktober lalu. Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut para PNS yang melakukan indisipliner diminta mengembalikan uang saku ke kas daerah selambat-lambatnya 29 Desember mendatang.

Kepala Inspektorat Solo, Untara, menyatakan pihaknya telah merampungkan penyelidikan terkait permasalahan tersebut. Tak hanya melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat juga melakukan klarifikasi kepada masing-masing pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Untara mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan hasil penyelidikan tersebut kepada BKD serta Sekretaris Daerah (Sekda).

“Rekomendasi sudah kami sampaikan sepekan lalu ke BKD dan Sekda. Kami akan tarik kembali uang saku mereka selama satu hari saat menghadiri pelantikan itu ke kas daerah selambat-lambatnya 29 Desember. Ya sebelum tutup tahun anggaran,” urainya, Selasa (18/12/2012).

Dijelaskannya, inspektorat juga memberikan teguran keras kepada PNS yang melakukan pelanggaran itu. Disebutkannya, 59 PNS tersebut terdiri lima orang camat, 51 lurah, pegawai Badan Pemerintahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Hukum dan HAM Pemkot Solo.

Untara mengatakan total uang yang harus dikembalikan oleh 59 PNS itu sekitar Rp30 juta. Dikatakannya, besaran uang yang dikembalikan disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS.

“Total Rp30 juta. Tetapi yang perlu saya jelaskan di sini uang dikembalikan sesuai dengan golongan mereka. Ya kalau kisarannya masing-masing mengembalikan Rp500.000-Rp700.000,” urainya.

Lebih lanjut, Untara mengatakan dari hasil klarifikasi para PNS menyatakan pelanggaran tersebut didasari atas dasar ketidaksengajaan. Paslanya, penetapan tanggal pelantikan Jokowi dimundurkan dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi DKI pada 15 Oktober.

“Kan pelantikannya diundur. Kata PNS, itu kebetulan, istilahnya ngembari,” terang Untara.

Wakil Ketua DPRD Solo, M Rodhi, mengatakan langkah pemkot memberikan sanksi menunjukkan adanya ketegasan terhadap pegawai yag melakukan pelanggaran.

“Kalau ada reward, ya tentunya ada punishment terhadap kinerja PNS. Pemberian sanksi tersebut berarti pemkot sudah melakukan tugasnya dengan memberikan punishment kepada PNS yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya