SOLOPOS.COM - Emoji wanita berjilbab (The Verge)

Solopos.com, JOGJA — Setelah kasus pemaksaan berjilbab untuk siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, mencuat, kini terungkap ke publik mengenai aturan pemaksaan pakai jilbab bagi siswi di sekolah negeri. Kali ini yang terungkap adalah SMAN 4 Jogja.

Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesian (Samin) Yogyakarta menemukan dugaan pemaksaan pakai jilbab bagi siswi di SMAN 4 Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pengurus Yayasan Samin, Fathuddin Muchtar, mengatakan dugaan pemaksaan ini termuat dalam aturan pemakaian seragam peserta didik di SMAN  Jogja yang dikeluarkan 11 Juli 2022. Surat aturan itu ditandatangani Kepala SMAN 4 Jogja. Di dalam aturan ini terdapat frasa yang mewajibkan siswi untuk berjilbab, “siswi muslim berjilbab”.

Namun, aturan cara berpakaian itu ternyata sudah direvisi per 4 Agustus 2022 dengan menghilangkan frasa “siswi muslim berjilbab”. Sehingga bisa disimpulkan, rentang waktu antara kebijakan itu dikeluarkan hingga proses revisi kurang dari satu bulan. Artinya aturan ini sudah diberlakukan bagi murid di sekolah tersebut.

Baca Juga: Ini Dia Penyebab Pemaksaan Jilbab di Sekolah DIY Menurut Ombudsman

“Untuk info di SMA Negeri 4 Jogja kami hanya dapat capture [tangkapan layar] aturannya. Lalu kami kirim ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah [KPAID]. KPAID meneruskan ke Dinas Provinsi DIY, dan segera langsung direvisi,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (5/8/2022).

Dia menyampaikan aturan ini baru direvisi saat ada pihak lain yang mengirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Dia menduga sampai kemarin masih ada sekolah-sekolah yang secara peraturan mencantumkan kewajiban berjilbab bagi siswinya.

“Aturan ini keluar sejak 11 Juli 2022, artinya sudah berlangsung. Jadi jika saya baca di media bahwa itu baru draf, ya tidak betul, karena sudah beredar dan ada cap resminya,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Pemaksaan Jilbab, Kasek dan Guru di Bantul Dinonaktifkan

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi mengatakan ORI DIY belum menerima laporan tentang dugaan kasus di SMA Negeri 4 Jogja. ORI DIY akan menyelesaikan kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan dahulu.

Nanti di penyelesaiannya ORI DIY akan mendorong Disdikpora DIY untuk memberikan atensi terhadap sekolah-sekolah lainnya.

“Kasus SMA Negeri 4 menurut Disdikpora sudah ada tindak lanjut, peraturannya direvisi. Tetapi memang penyelesaian dan pencegahan komprehensif diperlukan untuk seluruh sekolah,” ungkap Budhi Masturi.

Hingga berita ini diterbitkan, Harianjogja.com [Solopos Media Group], masih mencoba mengonfirmasi kasus dugaan pemaksaan jilbab ini ke sekolah dan dinas terkait.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Hanya SMAN Banguntapan 1, SMAN 4 Jogja Juga Diduga Memaksa Siswinya Berjilbab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya