SOLOPOS.COM - Rektor Unnes Fathur Rokhman (kiri) dikawal Ketua Senat Akademik UGM Prof. Hardyanto (tengah) memasuki ruang pertemuan di kampus UGM, Rabu (27/11/2019). (Harian Jogja-Rahmat Jiwandono)

Solopos.com, SLEMAN — Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman tak datang dengan tangan kosong saat memenuhi undangan Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menpertanggungjawabkan disertasinya yang dituduh hasil plagiat, Rabu (27/11/2019) pagi.

Fathur Rokhman yang alumnus Program Doktoral UGM itu datang didampingi kuasa hukumnya, Muhtar Hadi Wibowo. Seperti diberitakan sebelumnya, kehadiran Fathur untuk menjelaskan dugaan plagiarisme atas disertasinya kepada tim UGM di Ruang Senat Akademik itu dilakukan setelah mangkir Oktober lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Senat Akademik UGM, setelah memeriksa Fathur Rokhman selama 1,5 jam tampak berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Kendati mengakui adanya kesamaan dalam perbandingan antara disertasi Fathur Rokhman berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas dan skripsi berjudul Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas karya Nefi Yustiani, namun Prof. Hardyanto selaku ketua Senat Akademik UGM mengaku harus memeriksa kembali kasus itu secara cermat.

Tim yang terdiri atas tujuh orang setelah mengklarifikasi Fathur Rokhman, menurut Hardyanto masih akan menunggu apakah masih dibutuhkan saksi lain atau tidak. Setelah pemeriksaan saksi dianggap tuntas, maka Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM menurutnya baru akan menggelar sidang pleno yang kemungkinan baru terlaksana pada tahun depan mengingat pada Desember mendatang tidak ada jadwal sidang pleno.

Kendati pihak UGM tampak tak mau terburu-buru menjatuhkan sanksi berat pencabutan gelar atau sanksi ringan penundaan kenaikan pangkat, tak demikian halnya dengan kuasa hukum Fathur Rokhman. Muhtar Hadi Wibowo di hadapan pers yang meliput peristiwa akademik itu tegas menampik kliennya menjiplak skripsi mahasiswi bimbingannya.

ia bahkan langsung mengklaim seolah-olah Senat Akademik UGM sudah membenaskan kliennya dari segala tuduhan begitu membiarkannya bebas keluar dari ruang pertemuan. "Senat memutuskan tidak ada plagiarisme,” jelasnya kepada wartawan di kampus UGM.

Muhtar Hadi Wibowo bahkan menyatakan tuduhan plagiarisme yang dialamatkan kepada kilennya itu hanyalah cerita fiktif dan kampanye kebohongan yang dibangun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tak jelas pihak mana yang ia tuding itu.

Dia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum Fathur Rokhman akan menempuh berbagai cara untuk membersihkan nama baik kliennya. “Akan kami tempuh upaya hukum atau kekeluargaan,” kata dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya