SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan dokumen jawaban terhadap permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen alat bukti ini berasal dari 34 provinsi Indonesia.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa seluruh provinsi menyerahkan delapan kontainer. Total dokumen alat bukti yang akan diserahkan sebanyak 272 kontainer.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masing-masing kontainer dengan ukuran panjang 60 cm x lebar 40 cm x tinggi 40 cm = 96.000 cm3,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (12/6/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Hasyim menjelaskan bahwa jika setiap kontainer dikalikan 272, maka ada 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 bukti yang diserahkan ke MK. “Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK,” jelasnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa bukti yang dikirim adalah rekapitulasi yang dipermasalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain itu ada juga terkait logistik, sistem informasi penghitungan atau situng, dan daftar pemilih tetap yang sebelumnya Prabowo-Sandi nilai tidak akurat sebanyak 17,5 juta jiwa.

“Itu semua kita siapkan. Kita ingin membuktikan bahwa ini rekapitulasi kita loh, silahkan nanti hakim menilai, melihat bukti-bukti kita,” katanya.

Saat ini tambah Ilham, semua barang bukti sedang diatur sebelum secara resmi KPU memberikan jawaban gugatan ke MK. “Jadi yang pasti sekarang teman-teman sudah meng-organize sebelum jam setengah 4 [15.30 WIB] untuk segera kita masukan ke MK,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya