SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/duidlive.co.id)

Ilustrasi (google/duidlive.co.id)

SRAGEN–Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) Sragen, Imam Rochadi, menemukan dokumen asli transfer uang senilai Rp60 juta dari salah satu calon bayan kepada oknum kepala desa (kades), Minggu (17/6/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bukti transfer melalui Bank Mandiri tersebut akan dijadikan alat bukti bagi Pemkab Sragen untuk menghadapi gugatan 10 kades di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

“Bukti transfer uang Rp60 juta itu asli dan saat ini masih saya pegang. Bukti ini akan membongkar orang-orang yang bermain. Bukti ini berasal dari salah satu calon bayan yang tidak jadi. Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Sragen secara informal terkait adanya bukti itu. Ternyata banyak para calon perdes yang tidak jadi justru mendukung pemerintah karena merasa dirugikan oleh pihak tertentu,” tegas Imam kepada Solopos.com, Minggu sore.

Imam berencana juga akan membawa bukti itu ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Selain bukti itu, menurut Imam, ada kesaksian para korban yang diuntungkan maupun dirugikan dalam pengisian perdes juga bisa menjadi alat bukti.

Seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Masaran, Suyadi Kurniawan, mengaku juga memiliki bukti fotokopi transfer uang Rp60 juta dari salah satu calon perangkat desa (perdes) kepada oknum pejabat desa. “Saya memiliki bukti fotokopi transfer atas nama J, salah satu calon bayan yang tidak jadi di salah satu desa di Kecamatan Masaran. Calon perdes itu mengaku mentransfer uang Rp60 juta melalui Bank Mandiri kepada salah seorang pejabat desa. Atas dasar bukti itu, kami minta pejabat yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” tegas Suyadi saat dijumpai Solopos.com, Minggu siang.

 Mundur dari Jabatan

Dia juga mendengar ada calon perdes lain yang juga sudah mentransfer uang Rp40 juta kepada pihak tertentu. Namun kabar ini, terang dia, harus dibuktikan. Dia meminta kepada pejabat yang terindikasi menerima uang suap Rp60 juta itu mundur dari jabatannya. “Bila tidak mau mundur, maka saya atas nama masyarakat akan menggugat pejabat yang bersangkutan. Kami tidak berpihak kepada siapa pun, namun kami berpihak kepada kebenaran,” ujar Suyadi.

Salah satu penggugat Bupati cs, Kades Jirapan, Kecamatan Masaran, Ujiyono, saat dimintai tanggapan tentang beredarnya bukti transfer uang Rp60 juta mengaku tidak tahu menahu. Dia mengatakan tidak pernah mendengar adanya transfer uang Rp60 juta ke desa, apalagi di Desa Jirapan. “Persoalan itu harus dikroscek terlebih dulu. Saya tidak mendengar adanya transfer uang itu. Sampai sekarang, saya pun belum menandatangani SK (surat keputusan-red) calon perdes terpilih. Saya masih menunggu hasil putusan PN Sragen terkait gugatan 10 kades,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya