SOLOPOS.COM - Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi sontak berkilah menghadapi ancaman gugatan atas surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang pada akhirnya membebaskan Sjamsul Nursalim dari jerat hukum. KPK terancam digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atas langkahnya.

Meski demikian KPK mengaku menghargai upaya praperadilan dari MAKI atas terbitnya SP3 kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan praperadilan memang diatur dalam ketentuan hukum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

MAKI bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Ini 7 Tips Fengsui Rumah di Tahun Kerbau Logam 2021

"KPK menghargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Ali, Jumat (2/4/2021).

Ali memastikan dikeluarkannya SP3 BLBI sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana.

"KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," kata Ali.

Baca Juga: 7 Tips Fengsui Lorong Rumah Ini Undang Energi Positif

Ali mengatakan, lantaran syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sementara Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.

Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, MAKI menyatakan bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Diketahui, pada 1 April 2021 KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Baca Juga: Jangan Salah Pergaulan, Zodiak Ini Tak Suka Bergaul...

"MAKI berencana segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

Boyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 202. Gugatan diajukan dalam rangka mengimbangi apa yang disebut Boyamin sebagai langkah April Mop KPK.

"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya