SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN-Menghadapi Pemberlakukan ASEAN Free Trade Agreement (AFTA) pada 2015 mendatang, rumah sakit swasta diharapkan menyiapkan diri sejak dini. Pasalnya, arus liberalisasi perdagangan saat itu mengalir deras.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin mengatakan, penerapan Afta 2015 tidak hanya membuka kran orang dan barang hilir mudik, tetapi juga terhadap jasa serta layanan kepada publik. “Indonesia akan menjadi pasar yang sangat terbuka. Termasuk persaingan rumah sakit dalam melayani pasien. Ini harus disadari,” ujar Din usai melantik jajaran Direksi RS PKU Muhammadiyah di Gamping, Sleman, Kamis (26/12/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Din menyebut, ada tiga kunci sukses agar rumah sakit swasta mampu menghadapi persaingan pada era Afta 2015. Ketiganya, sambung Din, meliputi menjaga kualitas layanan, menyiapkan diri menghadapi persaingan dan meningkatkan daya tawar pelayanan.

“Kalau tidak menguasai ketiganya itu, maka rumah sakit di Indonesia akan mudah terpelanting. PKU juga harus mau bersaing dan menampilkan kekhasan pelayanan tersendiri,” ujarnya.

Sementara, untuk menyongsong penerapan Afta 2015 di mana pasar global akan masuk ke Indonesia termasuk juga bisnis pelayanan jasa kesehatan, Joko menilai hal itu harus dihadapi. Caranya, dengan meningkatkan pelayanan publik untuk mampu bersaing dengan rumah sakit lainnya.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menjadikan PKU Muhammadiyah sebagai rumah sakit pendidikan dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UMY.

“Rencana tersebut akan direalisasikan mulai 2014 mendatang. Ini tidak mudah. Sebab, hal ini membutuhkan komitmen yang tinggi dan kerjasama yang baik antara tenaga fungsional rumah sakit dengan para dosen dan pendidik,” kata Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah Joko Murdiyanto usai dilantik menjadi Direktur Utama RS PKU Muhammadiyah menggantikan Ahmad Hidayat.

Menurut Joko, pada 2014 mendatang RS Swasta dan masyarakat juga memasuki era jaminan kesehatan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dampaknya, sambung Joko, rumah sakit harus memberikan pelayanan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan. Apalagi, lanjutnya, tarif pelayanan kesehatan juga ditentukan oleh BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya