SOLOPOS.COM - Pemberitaan The Times terkait vonis tersangka Rizieq Shihab. (Istimewa/The Times)

Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus chat seks yang diduga dilakukan bersama Firza Husein.

Solopos.com, SOLO – Habib Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus chat seks yang diduga dilakukan bersama Firza Husein, Senin (29/5/2017). Hal ini mengundang perhatian media-media internasional, salah satunya The Times.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Media asal Inggris itu menulis tajuk yang menggambarkan Habib Rizieq sebagai seorang Islam garis keras yang menolak diterbitkannya Majalah pria dewasa, Playboy.

Polemik mengenai Majalah Playboy Indonesia mencuat pada April 2006 setelah edisi pertamanya terbit. Protes dari berbagai ormas bermunculan termasuk Front Pembela Islam yang dipimpin Habib Rizieq.

Setelah terus menerus diprotes dan mengalami perusakan. Playboy Indonesia hanya bertahan sampai Maret 2007 dan hanya menerbitkan 11 Edisi.

Dalam tulisannya, The Times hanya sedikit mengulas tentang kasus yang menimpa Habib Rizieq. Rizieq disangka terlibat dalam peredaran gambar tangkapan layar percakapan mesum dengan seseorang bernama Firza Husein. Nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.

“Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan jadi tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Argo Yunowo, Senin lalu seperti dikutip liputan6.com. Dalam kasus ini Rizieq dijerat pasal 4,6, dan 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mengenai penetapan ini, salah satu pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengaku Rizieq marah besar dan berniat melakukan perlawanan hukum dan politik. “Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” ucap Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera juga menganggap penetapan sebagai tersangka ini cacat hukum, melanggar process of law dan asa legalitas. Ia menyebut ada indikasi tirani penegakan hukum dalam kasus ini.

“Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum,” tambah Kapitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya