SOLOPOS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Ramdani)

Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab, ke dalam daftar pencarian orang. Sebelumnya, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah diterbitkan DPO pada hari ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (31/5/2017). “Untuk tersangka Rizieq Shihab perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya hari ini sudah menerbitkan DPO,” kata Argo lagi.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan polisi menjalankan beberapa tahapan; mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan red notice.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyampaikan, setelah memasukkan nama Habib Rizieq dalam DPO, penyidik langsung menggelar rapat dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri membahas langkah selanjutnya.

“Dan saat ini juga penyidik sedang melaksanakan rapat di Mabes Polri dengan Divisi Hubungan Internasional,” ujar Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya