SOLOPOS.COM - Rizieq Shihab. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya mengeluarkan pernyataan perihal himbauan social distancing terkait wabah virus corona. Habib Rizieq meminta masyarakat mengikuti petunjuk medis pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Seruan itu disampaikan Habib Rizieq melalui Dewan Pimpinan Pusat FPI di Jakarta, dia meminta umat untuk mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan kebijakan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Misteri Virus Corona di Seminar Bogor, Panitia Tak Bisa Ditemukan

"Penyebaran Corona di Jakarta sudah tingkat sangat berbahaya, setiap hari korban sakit dan meninggal berjatuhan, bahkan semakin meningkat. Maka di Zona Corona seperti Jakarta ikuti Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah untuk pencegahan jauh lebih utama," kata Habib Rizieq.

Ekspedisi Mudik 2024

Habib Rizieq menegaskan, mengikuti Fatwa MUI dan arahan medis pemerintah bukan menandakan ketakutan terhadap virus Corona. Ini, kata Habib Rizieq, lebih kepada upaya mencegah fitnah.

"Bukan takut Corona, kita tetap tawakal kepada Allah SWT, tapi kita wajib juga ikhtiar mencegah wabah dan fitnah, jangan sampai nanti ada jemaah Masjid kena Corona, dan jangan juga nanti Masjid dituduh penyebarnya karena tetap gelar salat Jemaah & Jumat," kata dia.

Beda dari MUI, Gatot Nurmantyo Malah Ajak Salat Berjemaah di Tengah Corona

Untuk jemaah di luar Jakarta yang bebas dari Corona, Habib Rizieq mengimbau salat Jumat dan jemaah tetap digelar. "Sedang di wilayah luar yang jauh dari zona Corona tentu salat berjemaah dan Jumat di masjid tetap wajib dilaksanakan," katanya.

Anies dan Fatwa MUI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta berbagai kegiatan keagamaan yang dihadiri banyak orang dihentikan dalam dua pekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19 di ibu kota.

Kebijakan ini, kata Anies, termasuk meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan salat Jumat di masjid untuk sementara. Anies meningkatkan imbauannya dari pekan lalu hanya meminta membawa sajadah sendiri jadi melarang ke masjid.

Gatot Ajak Salat Berjemaah di Tengah Corona, MUI Singgung Kisah Nabi

MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah salat Jumat bisa diganti salat zuhur dengan sejumlah catatan.

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya