SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

Solopos.com, JAKARTA – Husein Alatas alias Habib Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita yang menjadi pasiennya. Dia kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seperti dikabarkan Detik.com, Selasa (17/12/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akibat perbuatan tak senonoh itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP. Dia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan akibat laporan salah satu korban yang menjadi pasiennya.

Husein Alatas ditangkap Tim Subdit resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara, Senin (16/12/2019).

Iming-Iming Tanpa Riba, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Makan Ribuan Korban

Berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat, 26 November 2019.

Saat itu korban datang untuk melakukan pengobatan alternatif. Korban diarahkan masuk ke kamar khusus.

Spesifikasi Gahar Asus ROG Phone II, Smartphone Gaming Terkuat di Dunia

Ada Bakul Hik Cantik di Klaten, Bikin Betah Wedangan

Setelah beberapa menit di dalam kabar, korban merasa kehilangan kesadaran.

Korban kaget terbangun dengan kondisi kesakitan. Dia mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Ngaku Hamil, Mahasiswi UIN Makassar Dibunuh Pacar Pakai Bantal dan Pisau Dapur

Menyadari hal itu, korban memberontak dan melarikan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya