SOLOPOS.COM - Infografis THR (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JAKARTA–Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR

Laporan itu masuk periode 8 April 2022 hingga 20 April 2022 yang mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya penghitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR di Sejumlah Perusahaan Wonogiri Mulai Cair

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan,” kata Chairul dikutip dalam keterangan resmi Kemenaker, Kamis (21/4/2022).

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id

Sementara itu, pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Baca Juga: Kartini Muda Bagikan 500 Paket THR untuk Pengguna Jalan di Sragen

Kemenaker telah mengimbau kepada pelaku usaha melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE tersebut disebutkan agar perusahaan segera menunaikan kewajiban memberikan THR kepada pekerja/buruh.

Perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi yang makin baik pun diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh. Chairul mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

“Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.

Pekerja/buruh dan pengusaha dapat memanfaatkan posko THR Posko secara daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul H-11 Lebaran, Kemenaker Terima 2.114 Laporan THR 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya