SOLOPOS.COM - Gus Nur (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA--Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi seperti dilansir detikcom, Minggu (25/10/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penahanan terhadap Gus Nur dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.

Gus Nur ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Brigjen Slamet.

Duh, Pasien Dari Klaster Kantor Di Ponorogo Bertambah 5 Orang

Pelaporan

Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.

Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh, mengatakan pihaknya mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. "Kita laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," tuturnya.

Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.

Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.

Dilihat detikcom, pernyataan Gus Nur yang diperkarakan ini ditayangkan dalam akun YouTube Munjiat Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada menit 3.45 di video tersebut, Gus Nur menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.

"Sebelum rezim ini, kemana jalan dikawal Banser. Saya adem ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah Nah, tapi setelah rezim ini lahir tiba-tiba 180 derajat itu berubah," ujar Gus Nur dalam video itu.

"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Supirnya mabuk, kondekturnya teler, kerneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," lanjutnya.

Gus Nur lantas menyebut sejumlah nama. Dia menyebut nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.

"Jadi saya kok pusing dengerin di bus yang namanya NU ini. Ya tadi itu, bisa jadi keneknya Abu Janda. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut. Dan sopirnya KH Aqil Siradj. Penumpangnya liberal, sekuler, PKI di situ numpuk," ungkapnya.

Cara Lezat Dan Aman Turunkan Tekanan Darah Tinggi

Hormat Proses Hukum

Sementara itu, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengapresiasi Polri yang menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. Helmy meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.

"Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Rahardja. Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional. PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan," kata Helmy dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Helmy menyayangkan perbuatan Gus Nur yang dinilai bermotif ujaran kebencian. Sebagai penceramah, Helmy mengatakan, Gus Nur semestinya menebarkan pesan-pesan santun, bukan malah sebaliknya, caci maki dan fitnah.

"Mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, liberal, dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah, dan menebar kebencian," ungkap Helmy.

Helmy mengungkapkan NU sudah lama mengamati sikap Gus Nur. NU menganggap narasi-narasi yang disampaikan Gus Nur tendensius.



"Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Saudara Sugi Nur secara terus-menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama. Pada 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya," sebut Helmy.

Dengan ditangkapnya Gus Nur, Helmy berpesan agar keluarga besar NU tak terprovokasi dan tetap melakukan hal-hal sesuai koridor hukum."Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan hal-hal yang berada di luar koridor hukum," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya