SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Pemkab Wonogiri segera memutuskan nasib guru SD di Girimarto, Wonogiri, Suratno, 48, yang divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah <a title="Guru SD Wonogiri Cabuli 33 Siswi Diganjar 15 Tahun Penjara" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180608/495/921185/guru-sd-wonogiri-cabuli-33-siswi-diganjar-15-tahun-penjara">mencabuli ke 33 siswi. </a>&nbsp;Melihat beratnya vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri itu, Suratno hampir pasti kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).</p><p>Pelanggaran yang dilakukan Suratno tergolong pelanggaran berat. Guru Olahraga di dua SD itu terbukti menyetubuhi satu siswi dan mencabuli 32 siswi lainnya.</p><p>Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Rumanti Permanandyah, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di ruang kerjanya, Selasa (26/6/2018), mengatakan masih menunggu surat dari Dinas Pendidikan untuk melakukan proses berikutnya baik pemeriksaan atasan langsung maupun sidang oleh tim mengenai status ASN Suratno.</p><p>&ldquo;Saat ini masih menunggu surat keputusan pengadilan apakah terdakwa [Suratno] banding atau tidak dan menunggu surat dari dinas terkait. Kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan jemput bola untuk meminta surat putusan pengadilan agar segera dapat disidangkan,&rdquo; ujarnya.</p><p>Suratno akan disidang tim yang terdiri atas Sekda, Ketua Asisten III, Kepala BKD, Inspektur, Kabag Hukum, dan pimpinan OPD terkait yakni Dinas Pendidikans serta atasan langsungnya, yakni kepala sekolah tempatnya mengajar.</p><p>&ldquo;Yang vonisnya enam tahun penjara saja diberhentikan dengan tidak hormat apalagi <a title="Guru SD Wonogiri Cabuli 33 Siswa Terima Vonis 15 Tahun Penjara" href="http://news.solopos.com/read/20180621/495/923325/guru-sd-wonogiri-cabuli-33-siswa-terima-vonis-15-tahun-penjara">15 tahun</a>. Yang jelas tunggu surat putusan dulu dan kami mempersiapkan administrasi, tergantung tim juga nantinya. Saat ini terdakwa menerima gaji hanya 50 persen. Setelah putusan berdasarkan peraturan terbaru terdakwa tidak menerima gaji sama sekali,&rdquo; imbuhnya.</p><p>Ia menambahkan saat ini atasan langsung Suratno belum melakukan pemeriksaan langsung. Berdasarkan peraturan pemerintah, Suratno harus menjalani pemeriksaan dari atasan langsung. Pemeriksaan langsung dapat dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan dari pengadilan.</p><p>Suratno terancam diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan status ASN dan hak pensiunannya pun hilang. &ldquo;Menurut tim apabila pemeriksaan langsung atasan sudah cukup jelas tinggal berlanjut <a title="Guru SD Wonogiri Cabuli 33 Siswi Dituntut 14 Tahun Bui" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/495/915417/guru-sd-wonogiri-cabuli-33-siswi-dituntut-14-tahun-bui">persidangan </a>&nbsp;namun apabila dirasa kurang akan dibentuk tim pemeriksa sesuai SK Bupati untuk melakukan pemeriksaan kembali,&rdquo; ujarnya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya