SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO– Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berharap ada revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 68/2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dalam Implementasi Kurikulum 2013.

Hal itu terkait adanya ketentuan peralihan. Dimana guru TIK yang tidak memiliki kualifikasi akademik di bidang teknologi komunikasi wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya pada 2017 nanti.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Koordinator Asosiasi Guru TIK dan KKPI Nasional (Agtikknas) Jawa Tengah, Tri Budiharjo, mengatakan masih ada yang mengganjal dari isi Permendikbud tersebut. Menurut Tri, jika melihat pada peraturan tersebut maka guru TIK harus memiliki latar beelakang pendidikan yang linier, termasuk yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian setelah 31 Desember 2016 guru yang bersangkutan harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya. Guru tersebut akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang dimilikinya paling lambat 31 Desember 2016. “Kami berharap ada revisi untuk poin tersebut. Guru yang sudah sertifikasi harusnya tidak perlu sekolah lagi sesuai latar belakang ilmunya,” ujar dia.

Namun begitu, sambungnya, Agtikknas menyambut positif atas diterbitkannya Permendikbud No. 68/2014. Sebab demikian saat ini sudah ada payung hukum yang jelas tentang peran guru TIK dan KKPI dalam implementasi Kurikulum 2013. “Kami menyambut positif. Saya juga akan menyampaikan ke Dinas Pendidikan terkait hal ini,” terang guru TIK SMPN 22 Solo tersebut saat dihubungi solopos.com, Senin (21/7/2014).

Dia juga mengatakan payung hukum yang telah dibuat pemerintah tersebut juga memberi dampak positif bagi lulusan perguruan tinggi dari jurusan TIK. Sebab masih ada kemungkinan masih banyak lagi dibutuhkan guru TIK. “Dalam aturannya, beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada 1 atau lebih satuan pendidikan. Jika dalam satu sekolah jumlah siswanya 600 siswa maka butuh guru TIK 4 orang,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya