Solopos.com, SOLO -- Pelatih di Persatuan Tinju Amatir Indonesia atau Pertina, Nano Vargaz, angkat bicara menanggapi pernyataan K, tersangka pemerkosa gadis SMP yang mengaku sebagai pelatih tinju di Karanganyar.
Nano Vargaz dengan tegas membantah pernyataan K tersebut. Menurutnya, K bukan merupakan pelatih tinju namun seorang guru olahraga di Kabupaten Sragen.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
"Di Kabupaten Karanganyar hanya ada tiga pelatih tinju. Pelaku [K] bukan pelatih di Karanganyar dan tidak masuk dalam organisasi tinju. Tersangka itu hanya mendampingi para murid sekolahnya saat pertandingan tinju. Dia kan guru olahraga," papar Nano Vargaz saat jumpa pers di kawasan Manahan, Solo, Selasa (23/6/2020) siang.
Mobil Tabrak Mesin Pompa dan Sepeda Motor di SPBU Jl Bhayangkara Solo, 3 Orang Terluka
Menurutnya, pernyataan tersangka pemerkosa gadis di bawah umur yang mengaku pelatih tinju itu sangat merugikan Pertina dan pelatih tinju di Karanganyar. Ia menambahkan untuk menjadi pelatih tinju memerlukan lisensi, penataran khusus sebagai pelatih, serta pernah menjadi atlet.
Tidak Tergabung Dalam Organisasi
Sementara itu, Ketua Pengkot Kick Boxing Solo, Jeremy Meciaz, mengatakan apabila masyarakat hendak berlatih tinju harus memastikan lisensi, sertifikat, dan kompetensi pelatih.
Kades Positif Covid-19, Kantor Desa Bekonang Sukoharjo Sementara Dikosongkan
Ia menegaskan tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di wilayah Karanganyar bukan merupakan pelatih tinju. Tersangka hanya mendampingi para siswa sekolah ketika ada kegiatan, bukan merupakan atlet atau pelatih tinju.
"Tersangka itu guru olahraga di sekolah dan tidak tergabung dalam organisasi tinju," papar Jeremy.
Naik Lagi! Positif Covid-19 Indonesia 23 Juni 2020 Tambah 1.051 Jadi 47.896
Sebagaimana diberitakan, seorang guru olahraga SMP swasta di Sragen, K, 60, ditahan polisi dan menjadi tersangka pemerkosa gadis di bawah umur yang tak lain muridnya sendiri. Dia melakukan perbuatan bejatnya di Karanganyar.
K melakukan perbuatan bejat itu kepada muridnya selama setahun terakhir kini si murid tengah mengandung anaknya.
Sudah Lansia, Penabrak Mesin SPBU Bhayangkara Solo Terancam Dipenjara 5 Tahun
Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap K pada Kamis (18/6/2020) di Jalan Lawu Kabupaten Karanganyar. Kepada polisi, pria yang sudah 30 tahun menjadi guru Olahraga itu juga mengaku menjadi asisten pelatih tinju.