SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pengajar di sekolah negeri tidak mendapat jatah kursi untuk anak-anak mereka dalam pendaftaran siswa baru (PSB) tahun ini. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, akan dikenakan sanksi disiplin pegawai.

Baik anak guru maupun anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, semua mendapat perlakuan yang sama dalam PSB tahun ini.
Tidak ada satu pun dari mereka yang mendapat perlakukan istimewa. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo, Djoko Raino Sigit ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mau calon siswa itu anak guru atau bukan anak guru, semua mendapat kesempatan sama dalam PSB. Artinya tidak ada keistimewaan bagi anak guru. Itu adalah aturan tegas dari Bupati, Bambang Riyanto secara langsung,” jelasnya. Bupati, sambung dia, tidak pernah main-main untuk persoalan tersebut.
Dengan adanya kesamaan pelayanan bagi semua calon peserta didik, Djoko menambahkan, pihaknya berharap tidak ada diskriminasi antarsiswa.

“Ini saja saya baru dapat laporan ada anak guru yang nilainya tidak cukup, terpaksa dimasukkan ke sekolah swasta. Aturannya memang seperti itu, ya harus ditaati. Nah tugas kami sekarang adalah memajukan sekolah swasta agar anak-anak guru yang bersekolah di sana itu mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas baik,” tandasnya.

Disinggung apabila ada pelanggaran di lapangan, Djoko menambahkan, Bupati secara langsung tidak akan segan-segan mengambil tindakan.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya