SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, melaksanakan jumpa pers kasus pencabulan di Mapolres Karanganyar pada Senin (22/6/2020). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Guru SMP swasta asal Sragen yang tega cabuli murid sampai hamil terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Aksi bejat pelaku dilakukan di Karanganyar. Dia melanggar undang-undang perlindungan anak lantaran korban masih di bawah umur.

Guru yang mencabuli murid di Karanganyar sampai hamil itu adalah warga Sragen berinisial K, 60. Sementara korban adalah ER, 15, yang lulus SMP pada 2019 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku mengaku menjalin kasih dengan korban saat ER duduk di bangku kelas VIII. Hubungan mereka berlanjut saat K mendapat kepercayaan mengantar jemput ER berlatih tinju di tempatnya menjadi asisten pelatih.

Yossy Si Bakul Gorengan Cantik Viral di Jogja Ternyata Lahir di Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, K diduga memanfaatkan kepercayaan orang tua ER untuk kepentingan pribadi. Dia justru memanfaatkan waktu tersebut untuk mengajak ER berhubungan intim di Alas Karet Kerjo, Karanganyar. Hal tersebut terjadi berulang kali selama setahun, dan kali terakhir pada Maret 2020.

"Jadi tidak setiap hari latihan tinju. Kadang saya ajak ke sana [hutan karet]. Saya tertarik karena sering ketemu dan bareng. Saya bujuk dia. Saya kasih boneka karena dia minta dibelikan boneka," tutur K saat ditanyai Kapolres Karanganyar, Senin (22/6/2020).

Laporan Keluarga

Akibat perbuatan tersebut, kini ER hamil sembilan bulan. Aksi bejat guru cabuli murid di Karanganyar itu terungkap berdasarkan laporan anggota keluarga korban ke polisi. Akhirnya, pelaku ditangkap di Jl Lawu, Karanganyar, Kamis (18/6/2020).

Pernah Viral, Utari Si Bakul Cilok Cantik di Boyolali Sudah Menikah?

"Kami terima laporan dari seseorang yang identitasnya kami lindungi [keluarga korban]. Kasus pencabulan anak di bawah umur dilakukan berulang kali kurang lebih selama satu tahun. Tersangka dan korban di bawah umur itu warga Sragen tetapi tempat kejadian di hutan karet Kerjo Karanganyar. Korban dan tersangka ini mantan guru dan murid. Tersangka membujuk dan merayu korban, membelikan hadiah supaya [tersangka] bisa melancarkan aksi," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, dalam jumpa pers.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menyampaikan kondisi korban saat ini hamil sembilan bulan. Polres Karanganyar berupaya mendampingi korban dari sisi psikologi.

Guru Olahraga SMP Cabuli Murid Sampai Hamil Ternyata Warga Sragen

Polres Karanganyar berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan komisi nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto UU No.35/2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Korban kami konseling karena masih di bawah umur. Kami koordinasi dengan Bapas untuk dilaporkan ke komnas untuk dilakukan konseling. Kondisi korban hamil dan segera melahirkan. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar,” tandasnya.

Koreksi: Berita ini sebelumnya berjudul Guru SMP di Karanganyar Cabuli Murid Sampai Hamil Terancam 15 Tahun Penjara telah disunting karena terdapat kesalahan. Redaksi meminta maaf atas kesalahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya